Ikuti Kami

Hasto Kristiyanto Sebut KPK Abaikan Hak Praperadilan, Proses Hukum Dinilai Tidak Adil

Terkait Hak untuk Praperadilan, Sekjen PDI Perjuangan Sebut KPK Langgar UUD 45 Hingga KUHAP

Hasto Kristiyanto Sebut KPK Abaikan Hak Praperadilan, Proses Hukum Dinilai Tidak Adil
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id – Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan haknya untuk mengajukan praperadilan. 

Dalam eksepsi yang diajukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hasto menyoroti bahwa KPK telah mempercepat proses P-21 (Berita Acara Pemeriksaan) sehingga gugatan praperadilan yang diajukan oleh penasihat hukumnya menjadi gugur.

"KPK telah melanggar hak saya sebagai terdakwa untuk mengajukan praperadilan. Proses P-21 yang dipercepat ini menyebabkan gugatan praperadilan kami gugur. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan dan due process of law," tegas Hasto dalam eksepsi yang dibacakan di pengadilan, Jumat (21/3/2025).

Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

Hasto menjelaskan bahwa penasihat hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan kedua pada tanggal 18 Februari 2025. "Namun, KPK justru mempercepat proses P-21 sehingga gugatan praperadilan kami menjadi gugur. Sidang pertama praperadilan pada tanggal 3 Maret 2025 bahkan tidak dihadiri oleh KPK," ujarnya.

Ia menambahkan, proses P-21 yang dipercepat ini dilakukan tanpa memeriksa saksi-saksi meringankan yang telah diajukan oleh penasihat hukumnya. "Surat permohonan untuk memeriksa saksi-saksi meringankan telah disampaikan oleh penasihat hukum saya ke pimpinan KPK pada 4 Maret 2025. Namun, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, menjawab bahwa mereka belum menerima disposisi dari pimpinan KPK," kata Hasto.

Hasto menegaskan bahwa hak terdakwa untuk mengajukan praperadilan merupakan prinsip dasar dalam proses peradilan yang adil. "Hak untuk mengajukan praperadilan adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. KPK telah melanggar hak ini dengan mempercepat proses P-21 sehingga gugatan praperadilan kami gugur," ujarnya.

Ia juga mengutip Pasal 77–83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa terdakwa berhak mengajukan praperadilan jika terdapat keraguan atas sah atau tidaknya proses penyidikan dan penuntutan. 

“KPK telah melanggar KUHAP dengan mengabaikan hak saya untuk mengajukan praperadilan. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan," tegas Hasto.

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas

Hasto menyoroti dampak dari pengabaian hak praperadilan terhadap konstruksi surat dakwaan. "Pengabaian hak praperadilan ini menyebabkan surat dakwaan banyak mengandung hal-hal yang merugikan saya. Fakta-fakta hukum versi KPK berbeda dengan fakta-fakta persidangan sebelumnya yang sudah inkracht," ujarnya.

Ia menambahkan, pengabaian ini juga menyebabkan ketidakadilan dalam proses hukum. "Proses hukum yang tidak adil hanya akan merusak integritas penegakan hukum. KPK harus menghormati hak terdakwa untuk mengajukan praperadilan," kata Hasto.

Dalam eksepsi tersebut, Hasto meminta majelis hakim untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK. "Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menolak surat dakwaan yang diajukan oleh KPK karena pengabaian hak praperadilan yang melanggar hak saya sebagai terdakwa," ujarnya.

Quote