Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menyampaikan pandangannya mengenai persidangan yang sedang dihadapinya melalui surat yang dibacakan oleh Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Dalam suratnya, Hasto dengan tegas menyatakan bahwa perkara yang menjeratnya merupakan proses daur ulang dari kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hasto menilai, pengulangan perkara ini akan menjadi preseden buruk bagi asas kepastian hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses penyidikan, khususnya terkait upaya perampasan barang bukti yang diduga dilakukan oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
“Proses mendapatkan barang bukti melalui tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Penyidik KPK khususnya Rossa Purbo Bekti,” demikian kutipan surat Hasto yang dibacakan Guntur Romli.
Lebih lanjut, Hasto menyinggung kesaksian Agustiani Tio pada persidangan sebelumnya yang mengungkapkan adanya intimidasi dari penyidik Rossa Purbo Bekti. Ia menyoroti larangan berobat ke Guangzhou, Tiongkok, bagi Tio yang menderita kanker, serta pencekalan dirinya dan suaminya tanpa pemeriksaan yang mendahului.
“Berbagai intimidasi dan larangan cekal untuk berobat tersebut menunjukkan bagaimana ketidakadilan menafikan kemanusiaan,” tulis Hasto dalam suratnya.
“Penyidik Rossa Purbo Bekti telah menutup mata hatinya, suara kemanusiaan tidak lagi menggetarkan nuraninya.”
Hasto juga menyampaikan pandangannya terkait upaya "Save KPK" yang digaungkan berbagai pihak.
Menurutnya, esensi dari upaya tersebut adalah menyelamatkan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, kepastian hukum, akuntabilitas, proses hukum yang benar (process of law), hak asasi manusia, dan kepentingan umum.
Ia menyebut persidangan yang dialaminya sebagai "pengadilan politik" yang harus diakhiri, menekankan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak membungkam nilai-nilai kemanusiaan.
Sementara itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
Ketiga saksi tersebut adalah Ilham Yulianto (sopir kader PDI Perjuangan Saeful Bahri), Rahmat Setiawan (ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan), dan Patrick Gerrard Masoko (pihak swasta). Kesaksian para saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Wahyu Setiawan dan kini menyeret nama Hasto Kristiyanto.
Pihak kuasa hukum Hasto sebelumnya telah menyatakan bahwa kesaksian para saksi ini merupakan pengulangan dari persidangan tahun 2020 dan tidak memiliki kaitan langsung dengan Hasto.
Hasto Kristiyanto sendiri tampak hadir di ruang persidangan mengenakan kemeja putih dan jas lengkap, didampingi oleh tim kuasa hukum serta mendapatkan dukungan dari keluarga, sahabat, dan kader PDI Perjuangan yang hadir. Persidangan ini terus menjadi sorotan publik terkait dugaan politisasi dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.