Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy menyatakan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan kondisi untuk hal terburuk setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu diantaranya, kata Ronny, Hasto bahkan sudah menyiapkan pledoi atau pembelaan diri di persidangan dalam tujuh bahasa agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa disorot dunia internasional.
Dia berkata demikian dalam konferensi pers tim hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang dilaksanakan di kantor partai, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2024).
Baca: Ganjar Nilai Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Harus Dikaji
"Mas Hasto sampaikan ke saya. Nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia," kata Ronny.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu bahkan menyebut keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depan juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa.
"Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional," lanjut Ronny.
Dia mengatakan proses KPK terhadap Hasto sebenarnya penuh drama. Semisal, penyidik lembaga antirasuah membawa koper untuk menyita sebuah flashdisc.
Diketahui, KPK melakukan penggeledahan ke kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa (7/1) kemarin. Sebuah flashdisc disita dari langkah hukum itu.
"Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone," kata Ronny.
"Penggeledahan ini mengkonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto," kata dia.
Dia dalam konferensi pers juga menilai proses KPK terhadap Hasto tidak berlatar hukum, karena bocornya Sprindik.
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
"Kebocoran sprindik yang bahkan juru bicara KPK sendiri sampaikan ke publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK diremote oleh pihak-pihak di luar KPK," kata Ronny.
Selain itu, kata dia, proses yang tidak berlandaskan hukum bisa dilihat saat KPK baru memanggil saksi-saksi setelah menetapkan Hasto tersangka.
Hal demikian bisa dibaca lembaga antirasuah tidak punya bukti ketika menetapkan alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) jadi tersangka.
"Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru membangun konstruksi hukum, karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru, sehingga kamu menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti," katanya.