Ikuti Kami

Hasto Siap Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka 

PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum.

Hasto Siap Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka 
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan KPK dengan statusnya sebagai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 13 Januari. Hasto memastikan dirinya akan taat hukum.

"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya," kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).

BaCa: Ganjar Sentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan

Sebelumnya, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, mengatakan telah menerima surat pemanggilan kedua dari KPK. Sekjen PDI Perjuangan itu akan hadir pada panggilan KPK kedua pada 13 Januari 2025.

"Sudah, sudah kita terima (surat pemanggilan kedua) nanti tanggal 13 (Januari)," kata Johannes.

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan KPK terkait penetapan tersangka setelah 10 Januari 2025 atau setelah peringatan HUT PDI Perjuangan. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, memastikan Hasto taat hukum dan akan mengikuti proses yang ada.

"Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (6/1).

Ronny mengatakan Hasto belum dapat memenuhi panggilan hari ini karena ada agenda yang telah terjadwal sebelumnya. Terkait kapan penjadwalan ulang tersebut.

BaCa: Berikut Aksi Nyata yang Dilakukan Ganjar Pranowo

"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum," kata dia.

"Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu," tambahnya.

Quote