Jakarta, Gesuri.id - Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto telah menerima Dakwaan dan Berkas Perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat, 14 Maret 2025.
Pelimpahan berkas perkara dari KPK ke Pengadilan yang super cepat ini semakin membuktikan proses hukum yang dipaksakan, tergesa-gesa dan kental kepentingan politik.
Padahal sesungguhnya masa penahanan oleh Jaksa KPK dapat dilakukan selama 20 hari. Sedangkan dalam kondisi normal di perkara-perkarays lain, KPK baru melimpahkan perkara ke PN dalam rentang waktu 2 minggu atau paling cepat 1 minggu sejak perkara dinyatakan lengkap di tahap Penyidikan atau P21.
Baca: Ganjar Tegaskan Kepala Daerah Harus Mampu Gali Potensi
"Jika dibandingkan dengan perkara mas Hasto, kita menemukan hal yang sangat kontradiktif. Jika dihitung dari jarak perkara dinyatakan lengkap atau P21 (6 Maret 2025) menuju pelimpahan perkara ke PN oleh Jaksa KPK (7 Maret 2025), prosesnya super cepat, yaitu hanya 1 hari," Kata Ronny Talapessy. Senin, (10/3).
Hal ini adalah fakta terang benderang adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPK dalam perkara ini. Inilah pelanggaran dari prinsip equality before the law yang dilakukan KPK. Kami menyampaikan hal ini agar menjadi catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK.
Tambahan Tim Penasihat Hukum
Namun demikian, mas Hasto tetap akan dengan kepala tegak menghadapi proses hukum yang berjalan. Kami menyatakan secara tegas saat ini bahwa Kami menghormati proses persidangan yang direncanakan mulai berjalan pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti.
Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
"Dalam perjalanan perkara ini, Kami juga mendapat dukungan tambahan dari berbagai kalangan, termasuk dukungan untuk tim penasihat hukum. Mas Hasto menyambut baik hal tersebut dan bahkan mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian". Ujar Ronny.
Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM. Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan Kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera.