Jakarta, Gesuri.id - Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyerukan penguatan konsumsi produk lokal sebagai langkah antisipatif menyusul rencana Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang akan menerapkan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk ekspor asal Indonesia.
"Kalau menurut saya, harus menguatkan konsumsi dalam negeri, harus menguatkan produk lokal untuk dikonsumsi sendiri, dan jangan banyak belanja yang tidak penting," ujar Hasto di Yogyakarta, Sabtu.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Menurut dia, penguatan ketahanan ekonomi lokal perlu dilakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika perdagangan global.
Meski sektor ekspor dari Kota Yogyakarta ke AS tak terlalu besar, menurut dia, dampak kebijakan ini tetap perlu diantisipasi, terutama bagi industri padat karya seperti garmen yang masih memiliki keterkaitan dengan pasar luar negeri.
"Alhamdulillah mungkin (produk ekspor) tidak terlalu banyak, tapi paling enggak garmen itu dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kan ada. Di sini industri yang padat karya, yang otomotif dan sebagainya kan tidak banyak sehingga mudah-mudahan tidak terlalu berpengaruh secara serius," ujar Hasto.
Hasto menilai, potensi lesunya industri ekspor akibat tarif tinggi dari AS berpeluang menurunkan daya serap tenaga kerja manakala tidak ditangani sejak dini.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar memperkuat konsumsi dalam negeri dan menahan diri dari pengeluaran yang tidak penting.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
"Kemarin kan sebelum lebaran aja kita ada deflasi. Barang tersedia tapi pembeli kurang. Nanti kalau seandainya dolar naik, barang-barang impor juga lebih mahal, produk padat karya menurun, agak lesu, itu kita harus antisipasi," kata dia.
Pemerintah AS sebelumnya mengumumkan rencana penerapan tarif balasan sebesar 32 persen terhadap sejumlah produk dari Indonesia, jauh di atas tarif dasar 10 persen yang selama ini diberlakukan secara umum kepada negara mitra dagangnya.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 9 April 2025.