Medan, Gesuri.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hasyim SE mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberi perhatian besar kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), baik dari sisi permodalan, pelatihan dan pemasaran produk-produk yang dihasilkan.
“Pengembangan UMKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya,” ujar Hasyim SE, Jumat (22/3/2024) menanggapi disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM.
Dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Medan ini, kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UMKM.
Pemko perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UMKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) nya.
“Ada beberapa masalah umum yang dihadapi para pelaku UMKM dalam pengembangan usahanya antara lain pemasaran, modal dan pendanaan,pemakaian bahan baku, produksi, penyerapan tenaga kerja dan juga kesiapan menghadapi tantangan lingkungan eksternal,” ujar Hasyim yang lolos menjadi Caleg DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 pada Pileg 2024 kemarin.
Menurut Hasyim, semangat dalam perlindungan dan pengembangan UMKM di Kota Medan yang tertuang dalam Perda UMKM ini harus didukung semua pihak.
Apalagi berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) menyebabkan perdagangan barang dan jasa didasarkan pada mekanisme pasar dan persaingan bebas.
Dilanjutkan Hasyim, dari hasil survei beberapa lembaga menunjukkan pandemi Covid 19 menyebabkan banyak UMKM kesulitan melunasi pinjaman hingga membayar gaji karyawan sehingga diantaranya sampai harus melakukan Putusan Hubungan Kerja (PHK).
“Modal merupakan salahsatu permasalahan utama. Minimnya modal mengakibatkan kegiatan produksi menjadi terhambat sehingga keuntungan pun tidak optimal. Karena itu banyak pelaku usaha mencari modal dengan pinjaman bank, tapi karena syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi membuat para pelaku usaha kesulitan hingga usaha menjadi mandek,” ungkap Hasyim.
Untuk itu, lanjut Hasyim, keberadaan serta kesejahteraan para pelaku UMK di Kota Medan harus mendapatkan perhatian dan perlindungan dari Pemko Medan, melalui regulasi, kemudahan perizinan, pelatihan, pemasaran serta permodalan.
“UMKM tercatat sebanyak 33.763 pelaku UMKM dipertengahan tahun 2022 dan sangat mungkin bertambah sehingga Perda perlindungan dan pengembangan UMKM ini sangat tepat dan segera diterbitkan di Kota Medan,” tutur Hasyim.