Jakarta, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan jika dalam peningkatan pelayanan publik dirinya fokus untuk mendorong terwujudnya pemerintah yang bersih dan transparan.
"Dalam peningkatan pelayanan publik kami menghadapi tantangan apatisme masyarakat terhadap pemerintah yang lekat dengan istilah 'kalau bisa diperlambat, kenapa harus dipercepat', maka dari mewujudkan pemerintah yang bersih menjadi sebuah tahapan fundamental dalam peningkatan pelayanan publik." tegas Hendi begitu sapaan hangat Hendrar Prihadi di Jakarta, Rabu (7/11).
Baca: Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang Tutup Tiga Sungai
"Di Kota Semarang sendiri fondasinya kami bangun dengan meluncurkan program pelaporan Lapor Hendi di tahun 2014, yang kemudian dalam pengembangannya di supervisi oleh Kantor Staff Presiden mulai tahun 2016", tambah pria yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan itu.
Upaya Hendi itu pun mendapatkan apresiasi dari Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala.
Menurutnya salah satu alasan terbesar masyarakat bersikap apatis adalah karena belum ada SOP dalam pengelolaan pengaduan.
"18,1% masyarakat tidak percaya karena belum ada SOP yang jelas terkait pengelolaan pengaduan, dan saya rasa Semarang harus memberikan testimoni bagaiaman soal SOP ini bisa dibereskan", tuturnya.
Adrianus juga mengungkapkan jika ada fenomena meningkatnya kasus masyarakat yang tidak diberikan pelayanan, di saat kasus permintaan imbalan kepada masyarakat menurun.
"Saya rasa ini sama saja, ketika tidak ada imbalan maka tidak dilayani, saya rasa Public Complain harus digarap secara serius", tegas Adrianus.
Baca: Hendi Tegaskan Usulan UMK Sudah Sesuai Aturan
Terkait hal tersebut, Hendi menambahkan bila laporan yang masuk di Pemerintah Kota Semarang selalu dibahas dalam rapat koordinasi tingkat kepala OPD setiap bulannya.
"Dulu laporan yang masuk ditindaklanjuti selama 15 hari, sekarang sudah berjalan tindak lanjut paling lama 5 hari, saya rasa ini dapat semakin memperkecil potensi terjadinya penyimpangan yang berlarut", yakin Hendi.