Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi kembali mengingatkan warga dan pengelola restoran, kafe, PKL, dan tempat makan lainnya untuk patuh aturan.
Baca: Puan Desak Pemerintah Alihkan Oksigen Industri Untuk Medis
Restoran ataupun warung makan juga hanya boleh buka hingga pukul 20.00. Mereka diminta membeli dan menjual makanan dengan hanya dibungkus dan tidak boleh makan di tempat.
Padahal aturan PPKM Darurat jelas hanya membolehkan pembelian makanan di warung maupun restoran dibungkus atau take away.
Aturan itu bahkan juga berlaku untuk tempat makan yang berada di mal, walaupun mal dan pusat perbelanjaan tidak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Darurat di Kota Semarang.
Ia menjelaskan jika mal diperbolehkan membuka akses untuk layanan pesan antar usaha kuliner yang ada di dalamnya, namun mal harus berhenti beroperasi hingga 20 Juli 2021.
"Untuk restoran di dalam mal, diperbolehkan membuka akses untuk restoran tersebut, tapi mal harus tutup," tutur Hendi.
Di sisi lain, terkait kebutuhan logistik masyarakat Kota Semarang selama PPKM Darurat diberlakukan, Hendi mengungkapkan Pemkot Semarang menyiapkan bantuan sosial (bansos) berupa jaring pengaman sosial untuk masyarakat yang membutuhkan.
Total besaran bansos yang disiapkan di Kota Semarang mencapai Rp 12 miliar dari anggaran belanja tak terduga (BTT).
Baca: DPP GMNI Pertanyakan Posisi BPOM Dalam Perang Lawan Covid
"Jaring pengaman sosial sudah disyaratkan dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri, red), kami sudah melakukan rapat mengeser dana BTT sampai Rp 12 miliar kita arahkan pembelian 100 ribu sembako. Target akan dibagi minggu depan antara Kamis atau Jumat dengan kriteria warga terdampak yang belum pernah terima bantuan PKH, BST, kementerian, pusat, atau provinsi. Akan dibagikan minggu depan," tegasnya.
Di sisi lain, Pemkot Semarang juga bakal meningkatkan testing, tracing, dan treatment atau 3T menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di ibu kota Jawa Tengah. Dilansir dari tribunnewscom.