Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) mengeluarkan kebijakan khusus berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban, menjelang Iduladha 1442 Hijriah.
Kebijakan khusus itu dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. Hendi menjelaskan ada dua dimensi penting dalam perayaan Iduladha.
Pertama, ketaatan menjalankan ketentuan ibadah yang mengikuti prosedur syariat, dan kedua, terkait aspek sosial yang sepatutnya memperhatikan kemaslahatan dan mencegah mudarat atau kerugian.
Baca: Hendi Siap Evaluasi Pemadaman Listrik PJU
“Kurban merupakan suatu proses, dari orang beli, kemudian pada hari H-nya menyembelih, dan yang kedua sesuai dengan konsep bergerak bersama, orang yang mampu membantu yang tidak mampu,” ujar Hendi, belum lama ini.
Lebih lanjut Hendi menjelaskan dalam konteks Iduladha yang berkaitan untuk kepentingan sosial, kita harus bisa menjawab persoalan sosial.
"Hari ini kita sedang dalam kondisi pandemi, maka ada dampak yang dialami masyarakat. Oleh karena itu, semakin banyak kurban semakin banyak warga yang akan mendapatkan bantuan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Hendi menekankan, penyembelihan kurban harus betul-betul memperhatikan upaya menekan risiko penularan COVID-19.
“Yang penting teknisnya, jangan sampai penyembelihan terjadi kerumunan dan menjadi klaster baru,” tuturnya.
Hendi menambahkan, penyembelihan hewan kurban juga tidak harus dilaksanakan tepat pada Iduladha, tetapi bisa juga pada hari tasyrik, yakni 11-13 Dzulhijjah.
Selain itu, Hendi juga mengatakan dalam surat edaran kurban ini untuk pembagian hewan kurban hanya dilakukan panitia secara door to door dan tidak mengundang banyak massa untuk datang ke masjid.
Baca: Isu Perpanjangan PPKM Darurat, Ini Jawaban Tegas Hendi
"Ada juga teknis yang lain dilakukan dengan model menyerahkan ke salah satu perusahaan pengalengan sehingga dibagi dalam bentuk daging kaleng," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Surat Edaran Pemkot Semarang terkait penyembelihan hewan kurban juga mengatur sejumlah persyaratan jika masyarakat akan menyembelih hewan kurban di lingkungan masjid.
Syaratnya panitia berasal dari lingkungan tempat tinggal yang sama dan dalam kondisi sehat.
Adapun petugas penyembelihan yang berasal dari luar kota harus memiliki surat keterangan bebas COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil swab antigen 1×24 jam sebelum hari-H penyembelihan.