Semarang, Gesuri.id - Masalah lingkungan hidup jadi perhatian utama Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Hendi ini mengeluarkan larangan penggunaan plastik dalam aktivitas perdagangan. Agar efektif, Hendi menyiapkan empat sanksi yang diterapkan bagi pelanggarnya.
Larangan tersebut tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik yang sudah dikeluarkan sejak bulan Juni 2019 lalu.
Baca: Hendi: Semarang Harus Lebih Maju di Banding Kota Lain
"Pelarangan dikecualikan bagi penggunaan yang tidak dapat digantikan alternatif ramah lingkungan," kata Hendi di Semarang, Senin (12/9).
Hendi menjamin bahwa peraturan tersebut dikeluarkan bukan untuk mempersulit aktivitas perdagangan di Kota Semarang.
"Saat ini laju ekonomi di Kota Semarang ada pada tren positif, setelah sebelumnya hanya berkisar di 5 koma, di 2017 dan 2018 sudah mencapai 6,5. Maka kami akan jaga betul agar semangat pengendalian plastik ini tidak menyulitkan kemudian," jelas Hendi.
Pemkot Semarang suadah melakukan sosialisasi sudah beberapa kali dilakukan termasuk saat Idul Adha kemarin. Pembagian daging kurban di Masjid Balai Kota Semarang dilakukan tidak menggunakan plastik melainkan besek. Selain itu sosialisasi juga dilakukan saat Semarang Introducing Market di bantaran Sungai Banjir Kanal Barat Semarang tanggal 21 sampai 24 Agustus 2019 yaitu dengan menukar satu kantong sampah plastik dengan segelas kopi.
Baca: Hendi Beberkan Kunci Pesatnya Pembangunan di Semarang
Untuk diketahui, dalam aturan tersebut bentuk plastik yang akan dilakukan pengendalian yaitu kantong plastik, sedotan, pipet plastik dan styrofoam. Sedangkan pelaku usaha yang dimaksud adalah hotel, toko modern, restoran dan penjual makanan. Pengecualian dilakukan bagi yang belum bisa menemukan alternatif lain selain plastik.
Akan ada tindakan yang dilakukan bagi pelanggarnya yaitu mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin usaha hingga pencabutan izin usaha.