Ikuti Kami

Hendi Masih Dapati Perusahaan Langgar PPKM Darurat

Hendi mengatakan perusahaan yang melanggar aturan tersebut bukan termasuk dalam sektor esensial.

Hendi Masih Dapati Perusahaan Langgar PPKM Darurat
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi masih mendapati pabrik di ibu kota Provinsi Jawa Tengah ini yang melanggar PPKM Darurat pada sepekan penerapan aturan tersebut sejak 3 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan wali kota yang akrab disapa Hendi itu usai melaksanakan inspeksi ke kawasan industri Genuk, Kota Semarang, Jumat (9/7).

Kebijakan PPKM Darurat berlangsung selama 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca: Hendi Akui Masih Temui Perkantoran Langgar Aturan

Ia mengatakan perusahaan yang melanggar aturan tersebut bukan termasuk dalam sektor esensial.

Baca juga: Wali Kota: Perkantoran nonesensial di Semarang masih banyak yang melanggar PPKM Darurat

Ia mengatakan terhadap perusahaan-perusahaan yang nekat melanggar PPKM Darurat itu akan diserahkan ke kepolisian dalam penindakannya.

"Nanti ditutup saja, sebagai tindakan tegas," katanya.

Baca: Hendi Persilakan Tindak Tegas Distributor Obat 'Nakal'

Meski masih menemukan perusahaan yang membandel, Hendi juga mendapati perusahaan yang sudah menjalankan aturan dalam PPKM Darurat.

Terhadap perusahaan yang menerapkan kerja dari rumah selama PPKM Darurat, ia meminta gaji para karyawannya itu tetap dibayarkan sesuai dengan haknya.

Selain mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi, Pemkot Semarang juga berusaha menekan tingkat mobilitas masyarakat sehingga kasus COVID-19 bisa segera turun.

Quote