Ikuti Kami

Hendi Pastikan Tempat Ibadah & Mal Tutup Selama PPKM Darurat

Untuk pasar tradisional dan toko penyedia bahan kebutuhan pokok masih tetap diizinkan beroperasi dengan penerapan prokes.

Hendi Pastikan Tempat Ibadah & Mal Tutup Selama PPKM Darurat
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Semarang, Gesuri.id - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, memastikan tempat ibadah dan mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

"Kalau tempat ibadah ditutup, masa malnya tidak ditutup," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jumat (2/7).

Untuk pasar tradisional dan toko penyedia bahan kebutuhan pokok, kata Hendrar Prihadi, masih tetap diizinkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Baca: Hendi: Tak Ada RT yang Masuk Kategori Zona Merah Covid

Menurut dia, terdapat setidaknya lima hal dalam Peraturan Wali Kota Semarang tentang PKM yang harus disesuaikan dengan aturan PPKM darurat.

Selain mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah, kata dia, memperketat pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Menurut dia, penerapan WFH untuk sektor esensial maupun nonesensial sudah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Untuk lingkungan Pemerintah Kota Semarang, dia memastikan ada 41 organisasi perangkat daerah yang akan tetap beroperasi selama PPKM darurat dengan penerapan protokol kesehatan dan pembatasan ketat.

Selain itu, lanjut dia, pembatasan juga terhadap para pelaku usaha restoran, tempat makam, serta pedagang kaki lima yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Para pelaku usaha tersebut, kata Wali Kota, tidak diizinkan untuk menerima tamu yang makan ditempat dan hanya boleh melayani pesanan yang dibawa pulang.

Untuk kegiatan sosial seperti pernikahan dan pemakaman, menurut dia, masih diizinkan dengan pembatasan tamu maksimal 30 orang serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam perubahan aturan tersebut, diatur pula pengenaan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi yang melanggar.

Baca: Hendi Akui PKM Belum Efektif Tekan Laju Pandemi COVID-19

Wali Kota mengatakan bahwa Satpol PP dengan dukungan kepolisian dan TNI akan mengawasi pelaksanaan PPKM darurat ini.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Di Jawa Tengah terdapat 13 daerah yang masuk dalam wilayah berstatus level 4 atau daerah dengan 150 kasus COVID-19 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 oramg per 100.000 penduduk per minggu dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.

Ke-13 daerah tersebut meliputi Kabupaten Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, serta Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, dan Magelang.

Quote