Jakarta, Gesuri.id - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, mengatakan pemangkasan anggaran LKPP senilai Rp 49,6 miliar atau setara 29,75 persen dari pagu awal.
Salah satu dampak pemangkasan anggaran adalah terhambatnya penyusunan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).
Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
“Secara rinci, kegiatan pelaksanaan strategis yang berpotensi tersebut dari efisiensi adalah penguatan regulasi, pasti terkait dengan RUU menjadi agak terhambat,” katanya.
Setelah dipangkas sebesar Rp 49,6 miliar, anggaran yang dikantongi LKPP dari semula Rp 166,71 miliar menjadi Rp 117,11 miliar untuk 2025.
Kemudian dampak yang kedua adalah percepatan transformasi digital, seperti penyelenggaraan Katalog Elektronik atau Katalog Versi 6 dan platform pengadaan nasional.
Meski demikian, Hendi memastikan LKPP akan mengupayakan yang terbaik untuk hal ini.
“Kita tetap akan all out untuk bisa memberikan layanan terbaik termasuk migrasi yang sudah kita targetkan maksimal 20 Maret 2025,” imbuhnya.
Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan
Dia juga melihat pemangkasan anggaran ini akan berdampak pada output rincian prioritas nasional, khususnya Asta Cita nomor 2, 3, 5, dan 7
Asta Cita nomor 2 meliputi produk ramah lingkungan atau berkelanjutan yang masuk dalam sistem pengadaan pemerintah Kementerian atau lembaga atau Pemda yang menerapkan pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk produk ramah lingkungan berkelanjutan dan Rancangan peraturan terkait pengadaan barang jasa pemerintah untuk produk ramah lingkungan atau berkelanjutan.