Ikuti Kami

Hendrar Prihadi Wajibkan Pendatang Karantina 5 Hari

SE Wali Kota Semarang No. B/1806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik Lebaran.

Hendrar Prihadi Wajibkan Pendatang Karantina 5 Hari
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi alias Hendi.

Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi alias Hendi menegaskan warga pendatang yang masuk ke wilayah Semarang wajib menunjukkan surat bebas Covid-19, jika tidak, harus menjalani karantina selama lima hari.

Baca: Menteri Investasi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia?

Aturan tersebut, lanjutnya, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang No. B/1806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam rangka pengendalian Covid-19.

Surat edaran yang diterbitkan per tanggal 22 April 2021 itu menjadi tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.I/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro dan Optimalisasi Posko di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Hal itu juga sesuai dengan SE Gubernur Jateng No. 443.5/0006624 dan Peraturan Wali Kota Semarang tentang PPKM. Bukan hanya berisi kewajiban karantina bagi warga pendatang, dalam surat edaran itu juga berisi larangan mudik atau berpergian ke luar daerah bagi warga Kota Semarang.

4 Poin Wajib

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menyebut ada empat poin yang wajib diperhatikan dari surat edaran itu.

“Poin pertama, warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh berpergian ke luar dareah. Larangan ini berlaku mulai 22 April sampai 24 Mei 2021. Kemudian, kalau ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku,” ujar wali kota yang akrab disapa Hendi itu di sela kegiatan Jarik Masjid di Masjid Al Muttaqin Manyaran, Semarang Barat, Jumat (23/4).

Baca: Mudik Idul Fitri, Hendrar Prihadi: Hingga Kelurahan Dijaga!

Sementara itu, poin ketiga, lanjut Hendi meminta masyarakat yang tidak mampu menunjukkan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 untuk menjalani karantina minimal 5x24 jam. “Ini berlaku untuk pendatang. Kalau tidak sanggup menunjukkan surat sehat, maka wajib karantina 5x24 jam,” tegas Hendi.

Sedangkan poin keempat, Hendi meminta kepala wilayah mulai dari tingkat RT, RW, lurah hingga camat turut aktif dalam memantau wilayahnya. “Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW serta Kampung Siaga Candi Hebat,” jelasnya. Dilansir dari soloposcom.

Quote