Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengatakan, memang saat ini pemerintah juga dalam menghadapi posisi yang sulit akibat pandemi COVID-19 di tanah air.
Sebab, menurut politikus PDI Perjuangan itu, pemerintah juga mengimbau perusahaan agar tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawannya. Namun di satu sisi ekonomi saat ini sedang terdampak adanya pandemi ini.
Baca: Eva Kritisi Buruknya Komunikasi Terkait UU Ciptaker
“Ya memang sangat dilematis dalam kondisi kesulitan saat ini akibat resesi. Namun dalam kondisi seperti ini prioritas utama adalah bagaimana perusahaan-perusahaan diimbau tidak melakukan PHK,” ujar Hendrawan di Jakarta, Rabu (28/10).
Politikus PDI Perjuangan ini berujar jika masyarakat menuntut kenaikan upah maka hal itu sangat tidak bijak. Pasalnya ekonomi saat ini sedang terdampak begitupun para perusahaan.
“Nah dalam kondisi begini kalau ada kenaikan upah memang sangat memukul ya. Karena pertumbuhan ekonomi juga sedang minus,” katanya.
Oleh sebab itu, jalan tengah yang diambil pemerintah adalah tidak menaikan upah minimum 2021 ini. Hal ini juga sekaligus menjaga kemampuan perusahaan di tengah pandemi COVID-19.
“Hal ini bisa kita anggap sebagai jalan tengah. Dari pihak pengusaha juga menahan diri tidak melakukan PHK, dari pihak karyawan juga sebaiknya menahan diri untuk tidak menuntut menaikan (gaji-Red) karena ini kan mengalami kesulitan,” ungkapnya.
Baca: Presiden Minta Penyelesaian "Timeline" Pelaksanaan Vaksinasi
Sehingga, kata Hendrawan, langkah yang dilakukan pemerintah ini adalah jalan tengah yang menguntungkan antara perusahaan dan juga para pegawai. Karena saat ini banyak perusahaan yang terdampak bahkan ada yang sampai merumahkan pegawainya.
“Ya artinya itu dianggap untuk saat ini kondisi sulit seperti ini dianggap resep yang solutif, win-win solution,” pungkasnya.