Ikuti Kami

Hendrawan: Industri Tembakau Nasional Perlu Dibuatkan UU

Selain penerimaan pajak yang tinggi dari cukai, industri tembakau nasional punya daya saing yang kuat.

Hendrawan: Industri Tembakau Nasional Perlu Dibuatkan UU
Ilustrasi. Industri Tembakau Nasional.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pertembakauan DPR RI, Hendrawan Supratikno, mengatakan industri tembakau sangat strategis untuk menunjang perekonomian nasional. Menurutnya dalam industri tembakau ada banyak petani kecil, buruh, sampai pedagang kecil yang harus dilindungi. Untuk itulah, Hendrawan memandang industri tembakau nasional wajib dilindungi oleh regulasi setingkat undang-undang (UU).

Baca: Eva: Cukai Rokok Tak Jadi Naik untuk Tekan Peredaran Ilegal

“INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sendiri mengatakan industri ini sangat strategis. Perannya dalam perekonomian nasional sangat tinggi. Sangat unik ada negara yang punya industri seperti ini. Kalau di Amerika Serikat ada empat industri strategis, gandum, jagung, kedelai, dan kapas yang betul-betul mendapat fasilitas dan proteksi dari pemerintahnya agar menjadi pilar kedaulatan pangan mereka,” jelas Hendrawan usai mengikuti rapat Pansus dengan INDEF dan KPPU di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (08/1).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu berasalan selain penerimaan pajak yang tinggi dari cukai, industri tembakau nasional punya daya saing yang kuat. Bahkan, konten lokal dan serapan tenaga kerjanya sangat tinggi. 

“Jadi, industri seperti ini harus mendapat proteksi dari regulator. Bukan justru dikejar-kejar dan dihantui oleh peraturan-peraturan yang mencekik,” imbuhnya.

Dikatakannya, sampai saat ini DPR RI dan pemerintah masih berseberangan dalam memandang industri tembakau. Pemerintah, lanjut Anggota Komisi XI DPR RI ini, lebih senang persoalan pertembakauan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) karena lebih fleksibel. Jadi bila ada perubahan mudah direvisi. Kalau diatur dalam UU, sulit prosedurnya bila ingin mengajukan revisi. Sementara bagi DPR RI justru sebaliknya. Industri yang begitu strategis dan menghidupkan banyak orang harus dilindungi regulasi setingkat UU. 

“Ini industri strategis yang harus diproteksi secara kuat,” ucapnya, singkat. 

Sementara dalam rapat tersebut Pansus sengaja mengundang ekonom INDEF Enny Sri Hartati dan KPPU untuk memberi masukan seputar RUU Pertembakauan ini agar segera diundangkan.

Baca: Gus Ipul Komitmen Jaga Industri Tembakau

INDEF melihat perlu payung hukum yang jauh lebih kuat dan tinggi untuk melindungi industri tembakau. Dan payung hukum itu adalah UU. Sementara KPPU melihat, bila industri tembakau diatur secara ketat akan bermunculan produk-produk rokok ilegal. Bagi KPPU, yang jadi persoalan adalah lemahnya daya tawar petani tembakau karena harus menjual hasil panennya ke produsen tertentu. Banyak harga jual petani di bawah harga dasar. Untuk itu, KPPU akan mengawasi sistem kemitraan ini.

Quote