Ikuti Kami

Hendrawan: Kasus Pajak Bank Panin Jangan Rugikan Debitur

Bank Panin telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan Ditjen Pajak untuk pembukuan tahun 2016.

Hendrawan: Kasus Pajak Bank Panin Jangan Rugikan Debitur
Politisi Senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno.

Jakarta, Gesuri.id - Politisi Senior PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menegaskan kasus pajak Bank Panin sebesar Rp 1,3 triliun yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jangan sampai merugikan pihak debitur.  

Untuk itu, lanjutnya, tindakan hukum dalam kasus pajak yang berpotensi merugikan negara, harus ditegakkan secara berkeadilan. 

Menurutnya, pihak regulator atau pemerintah tidak boleh tunduk kepada komprador dan predator yang merugikan keuangan negara sehingga mengganjal upaya-upaya peningkatan kesejahteraan rakyat.  

Baca Anies Baswedan Bolos Paripurna DPRD, Gubernur Rasa Dinsos

“Harapan kami semua diselesaikan sesuai ketentuan perundang-perundangan yang berlaku. Tidak boleh kesalahan manajemen korporasi dibebankan kepada nasabah yang tidak paham duduk persoalannya dan debitur atau nasabah telah mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya, Rabu (27/4).

Ia mencatat Bank Panin telah merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan ulang yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak untuk pembukuan tahun 2016. 

Ditambah lagi, para debitur Bank Panin juga ikut dirugikan terkait kasus pajak yang mendera bank tersebut.

“Debitur tidak pernah masuk ke urusan pajak korporasi, wilayah yang sering dirahasiakan oleh petinggi korporasi. Kongkalikong pengusaha Bank Panin dengan petugas negara (para oknum aparat pajak) itu dilakukan orang-orang khusus di korporasi yang bersangkutan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi Keuangan dan Perbankan itu.

Politisi PDI Perjuangan itu juga memperingatkan jangan sampai rekayasa pajak Rp 1,3 triliun yang terjadi di Bank Panin ini justru dijadikan kesempatan korporasi untuk melemparkan kesalahnya pada debitur. Sebab, ujarnya, masalah Bank Panin bisa semakin runyam karena korporasi tidak hanya berhadapan dengan Direktorat Jenderal Pajak tetapi juga para debitur yang ikut dirugikan.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Panin Herwidayatmo ketika dihubungi wartawan untuk dimintai konfirmasi terkait kasus pajak Rp 1,3 triliun yang tak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan debitur, tidak memberikan jawaban. Ia sempat mengangkat telepon selulernya, namun menutupnya setelah mengetahui dihubungi oleh wartawan.

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pemeriksaan ulang kepada Bank Panin atas pembukuan 2016. Pemeriksaan ulang kasus dugaan suap rekayasa pajak menunjukkan pajak PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk pada 2016 mencapai Rp1,3 triliun. 

Bank Panin sebelumnya hanya membayar pajak Rp 303 miliar dan berdasarkan pemeriksaan ulang DJP ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392.

Baca Ada Sponsor Tajir Dibalik Partai Mahasiswa Indonesia

Direktur Utama Bank Panin Herwidayatmo ketika dihubungi wartawan untuk dimintai konfirmasi terkait kasus pajak Rp 1,3 triliun yang tak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan debitur, tidak memberikan jawaban. Ia sempat mengangkat telepon selulernya, namun menutupnya setelah mengetahui dihubungi oleh wartawan.

Seperti diketahui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pemeriksaan ulang kepada Bank Panin atas pembukuan 2016. Pemeriksaan ulang kasus dugaan suap rekayasa pajak menunjukkan pajak PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk pada 2016 mencapai Rp1,3 triliun. Bank Panin sebelumnya hanya membayar pajak Rp 303 Miliar dan berdasarkan pemeriksaan ulang DJP ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392.

Quote