Jakarta, Gesuri.id - Pembentukan super holding di kementerian BUMN memerlukan revisi undang-undang. Hal itu karena tidak bisa hanya dengan Peraturan Pemerintah (PP) semata.
Demikian dikatakan Anggota DPR RI Komisi XI Hendrawan Supratikno, dilansir dari money.kompas.com, Selasa (12/8).
“Kalau (menurut) DPR (pembentukan super holding) harus dengan UU (undang-undang). Kami sedang mempersiapkan (revisi) UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” ujar Hendrawan di Jakarta, Selasa.
Hendrawan menambahkan, pembentukan super holding BUMN memerlukan payung hukum yang kuat seperti undang-undang.
Anggota DPR, lanjut Hendrawan, telah mendiskusikan hal tersebut kepada pakar hukum. Hasilnya, mereka sepakat pembentukan super holding harus dilandasi Undang-Undang.
“Kami (DPR) juga diskusi dengan pakar hukum Refly Harun, sepakat harus pakai UU,” kata Hendrawan.
Ia menjelaskan, pihaknya berencana merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Namun, proses revisi UU tersebut masih menghadapi beberapa kendala.
“Komisi XI RUU Koperasi waktunya semakin mepet. (Lalu) ada wacana MD3. Tanggal 19 (Agustus) ada RUU perpajakan yang baru,” ucap dia.