Ikuti Kami

Henky: Hak Presiden Tidak Tandatangani UU MD3

Ditandatangani atau tidaknya UU tersebut tak berpengaruh terhadap legalitas pemberlakuannya.

Henky: Hak Presiden Tidak Tandatangani UU MD3
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Perjuangan Hengki Kurniadi.

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo belum menandatangani revisi Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang sudah disetujui pengesahannya menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 12 Februari 2018.

Menanggapi hal itu Anggota Komisi V DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Henky Kurniadi  menilai hal tersebut merupakan hak Presiden sebagai Kepala Negara. Sebab itu, lanjut dia, ditandatangani atau tidaknya UU MD3 oleh Presiden tidak akan berpengaruh terhadap legalitas pemberlakuan UU tersebut.

“RUU yang sudah disetujui DPR dalam Rapat Paripurna, setelah jangka waktu 30 hari tetap sah sebagai UU walaupun tidak ditandatangani oleh Presiden," ujarnya, Jakarta, Rabu (21/2).

Menurutnya, keabsahan UU MD3 tersebut akan tetap berlaku setelah jangka waktu 30 hari sejak penetapannya melalui Sidang Paripurna DPR RI. 

Henky juga menegaskan, mengenai isi dari UU tersebut yang hingga kini masih menjadi kontroversi ditengah masyarakat, karena dinilai dapat membuat DPR berlaku semena-mena dan tidak dapat tersentuh oleh hukum, masyarakat dapat menggugatnya di MK.

"Kalo masyarakat ada yang tidak setuju dengan pasal-pasal yang ada didalam UU tersebut, bisa menggugatnya di MK, karena begitulah begitulah prosedurnya,” pungkasnya.

Diketahui, terdapat beberapa pasal UU MD3 yang menjadi sorotan publik yaitu Pasal 245. Dalam Pasal tersebut dinyatakan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Selanjutnya Pasal 122, DPR memberikan kewenangan kepada MKD untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR; dan Pasal 73, DPR memiliki kewenangan memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara paksa dengan ancaman sandera.

Quote