Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat menilai tindakan membawa barang milik negara (BMN) bisa dikategorikan penggelapan. Bila, ada maksud untuk memiliki.
Henry menerangkan, dugaan penggelapan tertuang dalam Pasal 372 KUHP, menyebutkan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain. Tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana paling banyak sembilan ratus Rupiah.
"Barang siapa ialah si Roy Suryo, maksud untuk memiliki artinya dia bawa ke rumah pribadi. Kemudian unsur berikutnya barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dalam hal ini kepunyaan negara. Jangankan seluruhnya, sebagian saja sudah memenuhi," kata Henry, beberapa waktu lalu.
Menurut Henry unsur berikutnya yang ada di tangannya bukan karena kejahatan. Artinya ada di tangan Roy Suryo. "Memang tadinya dia berhak menggunakan," urainya.
Henry menegaskan, penggelapan berbeda dengan pencurian. Lantaran, bila pencurian mengambil dari tempat lain. Sedangkan penggelapan, lanjut dia, berasal dari tempat lain tapi ada di tangannya dan bukan karena kejahatan.
"Tapi bisa juga, bahkan pencurian pun bisa tapi minimal dia bisa kena penggelapan kalau memang peristiwa itu benar," ucapnya
Karena sampai sekarang Roy Suryo dianggap belum membantah. "Kecuali kalau dia sudah membantah sesuai dengan bukti-bukti, tinggal diuji nanti," jelasnya.
Dia menyarankan, para menteri atau mantan menteri yang masih menguasai BMN untuk menyadari bahwa BMN milik rakyat yang dikuasai negara. "Artinya janganlah memiliki, dengan penuh kesadaran sebagai seorang negarawan dikembalikan dong," ucapnya.
Sementara itu, kata dia, untuk menteri yang masih menjabat agar BMN tak dibawa pulang bila masa tugas telah berakhir meskipun ada rasa ingin memiliki. "Terlepas dari kepengen tapi itu kan bukan punya saya," ujarnya.
Tapi, kata Henry, pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga bisa melapor ke pihak berwajib untuk mengusut BMN yang belum dikembalikan oleh eks menteri. "Sangat bisa," tandasnya.