Jakarta, Gesuri.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan bebas terhadap dua terdakwa anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella atas perkara unlawful killing 6 laskar FPI.
Sidang putusan digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3). Kedua terdakwa hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.
Baca: Bertemu KSAD, Granat-TNI AD Siap Kolaborasi Perangi Narkoba
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.
"Alhamdulilah, kami menerima putusan itu," kata koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Arif Nuryanta.
Menurut Henry, putusan hakim sependapat dengan pembelaan yang ia ajukan. Dia menilai kliennya tidak dapat dipidana.
"Putusan hakim menyatakan bahwa perbuatan mereka lakukan itu sependapat dengan pembelaan saya yaitu pembelaan terpaksa. Hasilnya Pasal 49 diterapkan di situ tidak dapat dipidana," kata Henry
Diketahui, peristiwa penembakan 6 laskar FPI ini terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat oleh tiga anggota Polda Metro Jaya.
Baca: Penganiayaan Kece, Kapitra Tegaskan Hal Ini
Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.
Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.