Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta pemerintah menjadikan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi prioritas untuk dibahas sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan dan pencegahan narkoba.
"Untuk langkah terobosan RUU, kami minta agar pemerintah segera buat surat ke DPR agar RUU Narkotika menjadi prioritas. Itu fungsi legislasi di DPR berjalan, dan yang terpenting pemerintah punya niat," kata Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kepala BNN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/3).
Dia menilai, keberadaan UU Narkotika yang baru sangat penting agar kedudukan dan kemampuan BNN setara dengan Kepolisian khususnya dalam memberantas narkoba.
Baca: Yasonna Beberkan Narapidana Didominasi Pelaku Narkoba
Hal itu menurut dia sangat penting agar orang-orang yang bekerja di BNN memiliki kebanggaan berkarir di lembaga tersebut sehingga diharapkan integritas dan profesionalitas semakin meningkat.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan revisi UU Narkotika merupakan usul inisiatif pemerintah karena itu dirinya mempertanyakan kapan pemerintah mengajukan draf revisi tersebut untuk dibahas.
"Revisi UU Narkotika merupakan usulan pemerintah, karena itu pemerintah yang membuat (draf RUU) bukan DPR. Namun untuk membuat sebuah UU harus ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR," ujarnya.
Baca: Tjahjo Beberkan Dua Tantangan Utama Reformasi Birokrasi
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada Senin (9/3) menyepakati perubahan daftar RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dan Prolegnas 2020-2024.
Raker tersebut menyepakati jumlah RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 sebanyak 33 RUU, dan sebanyak 246 RUU masuk dalam Prolegnas 2020-2024. Revisi UU Narkotika masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 yang merupakan usulan pemerintah.