Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI turut mempertanyakan kasus-kasus lama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masih terkatung-katung saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
"Terkait dengan kasus yang jadi hambatan dan perhatian publik, saya tidak perlu sebutkan secara umum kasus yang jadi perhatian publik kenapa terkatung-katung," ucap Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry.
Baca: Herman Kritisi Kinerja Polres Kepulauan Sula
Dalam rapat itu, kata dia, pimpinan KPK menjelaskan banyak kendala soal belum tuntasnya penyidikan kasus-kasus lama tersebut, salah satunya terkait dengan perhitungan kerugian negara.
"Ada banyak kendala yang dijelaskan pimpinan KPK tadi terkait dengan penghitungan kerugian negara dan lain-lain. Hal teknis penyidikan tidak bisa saya buka di sini, itulah sebabnya rapat kali ini tertutup karena kami ingin tanyakan banyak kasus yang jadi perhatian publik," tuturnya.
Adapun contoh kasus-kasus lama yang menjadi perhatian publik, yakni kasus korupsi terkait dengan pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).
Baca: Kapolri Diminta Usut & Tindak Tegas Dalang Pembakar Bendera
Selain soal kasus lama, Komisi III juga mendapat penjelasan dari Dewas KPK soal bagaimana memberikan izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan.
"Bagaimana dewas bisa mem-backup kerja-kerja pimpinan KPK, soal sadap, soal sita, soal geledah. Dewas mengatakan tadi clear 1 x 24 jam permintaan izin, bahkan sampai ratusan izin penyadapan. Sebanyak 264 izin yang dimintakan segera keluar dalam hitungan hari sehingga hubungan dewas dan pimpinan clear and clean," ungkap Herman.