Ikuti Kami

Hidayat Apresiasi Kebijakan IMB Rumah Ibadah di Kota Surabaya

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta agar semua tempat ibadah yang sudah berdiri bisa melengkapi izin dasar atas bangunan itu. 

Hidayat Apresiasi Kebijakan IMB Rumah Ibadah di Kota Surabaya
Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Achmad Hidayat.

Surabaya, Gesuri.id - Upaya untuk tertib memiliki IMB terus dilakukan, khususnya bagi tempat ibadah. 

Pemkot Surabaya memberikan kelonggaran retribusi hingga kemudahan agar tempat ibadah tersebut segera mengurus IMB. Pemkot memastikan hanya butuh waktu maksimal sepekan untuk perizinan tersebut rampung.

Baca: Djarot Miris Dengan Keadaan Terkini RPTRA Kalijodo

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta agar semua tempat ibadah yang sudah berdiri bisa melengkapi izin dasar atas bangunan itu. 

Hingga sekarang total ada 2.484 tempat ibadah di Surabaya. Jumlah itu meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng. Dari jumlah tersebut, memang banyak yang belum memiliki IMB. Yang belum ber-IMB sebanyak 2.376 tempat. 

Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Surabaya Achmad Hidayat dalam kegiatan Safari Ramadhan di sejumlah Masjid dan Mushala menyampaikan kebijakan mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah ibadah merupakan bukti nyata kepemimpinan Eri Cahyadi - Armuji jaga kerukunan umat beragama.

“Seperti yang disampaikan pak Wali kota Eri Cahyadi prosesnya tidak dipungut biaya dan cepat, supaya warga dapat tenang dalam menjalankan kegiatan ibadah di rumah ibadah“ kata Achmad Hidayat. 

Baca: Armuji Ajak Pedagang Parsel Optimalkan Pemasaran Digital

Dirinya juga menyampaikan kebijakan ini juga akan menempatkan kota surabaya sebagai kota yang toleran karena pemerintah memberikan perizinan terhadap bangunan yang dijadikan rumah ibadah.

“Sehingga kalau para ta’mir masjid dan Musholla lebih ‘Sreg’ dan ‘tegen’ dalam menjalankan kegiatan keagamaan kalau bangunannya sudah ber - IMB”, tegas Achmad. 

Dirinya juga mengajak agar warga memanfaatkan kebijakan ini untuk mengurus Pendirian IMB Rumah Ibadah di kampungnya.

Quote