Cianjur, Gesuri.id - 35 orang di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkonfirmasi positif Covid-19.
Mereka yang terpapar ditenggarai usai menghadiri pesta pernikahan yang digelar seorang warga setempat.
Baca: Bupati Cianjur Terbitkan Peraturan Larang Kawin Kontrak!
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Cianjur, Yusman Faisal menyatakan, Bupati Cianjur Herman Suherman langsung mengeluarkan surat edaran.
"Surat edaran dari pak Bupati itu melarang menggelar pesta pernikahan dan lainnya," ujar Yusman.
Bupati Cianjur Herman memberlakukan larangan menghela pesta pernikahan sejak 8 Juni, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Yusman mengatakan, kasus Cibinong itu merupakan klaster penyebaran Covid-19 yang pertama dari acara hajatan di Cianjur.
“Merupakan klaster baru yah, dari hajatan,” kata Yusman.
Sebelumnya, puluhan warga dari dua desa di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terpapar virus Corona.
Baca: PDI Perjuangan Tegaskan Bung Karno Lahir di Kota Surabaya
Warga dari Desa Padasuka dan Cimaskara itu dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.
Guna menekan dan meminimalisir penyebarannya, Satgas Covid-19 setempat mengarantina dua desa tersebut.
Sementara warga yang terpapar menjalani isolasi mandiri di rumah mereka masing-masing di bawah pengawasan ketat petugas medis.