Jakarta, Gesuri.id - Direktur Institut Sarinah Eva Sundari turut mengecam pelarangan terhadap Gereja HKBP Betania Rancaekek,di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, baru-baru ini.
Eva menegaskan, otoritas untuk menjamin kebebasan beragama dan beribadah sebenarnya ada di pemimpin atau pemerintah daerah (Pemda).
"Jika masyarakat masih belum bisa toleransi, maka ikuti SKB 2 Menteri yang memerintahkan agar pimpinan daerah mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah," ujar Eva.
Baca: HKBP Rancaekek Dilarang, Simson Desak Pemerintah Bertindak
Eva melanjutkan, Pimpinan Daerah bertugas melaksanakan transformasi masyarakat melalui edukasi.
Transformasi itu dibutuhkan, ujar Eva, agar masyarakat menghormati kebebasan beragama yang memang hak konstitusional semua warga warga negara.
"Hal ini sudah dijalankan oleh beberapa kepala daerah seperti Bupati Jepara, Sleman maupun Klaten. Pancasila mengajarkan agar beragama tidak dengan egois," pungkas Eva.
Seperti diketahui, HKBP Betania Rancaekek yang berdiri pada tanggal 25 April 1999 masih bergumul dalam pengurusan IMB Gereja.
Pada 15 September 2015, majelis beserta panitia mengurus pengalihfungsian izin bangunan gedung ruko di Maris Square sebagai tempat peribadatan.
Dan pada tanggal 29 November 2019, sebanyak 85 jiwa warga memberikan tanda tangan yang menyatakan tidak keberatan dan mendukung pengalihfungsian ruko menjadi gedung peribadahan HKBP. Hal ini juga disetujui oleh Kepala Desa setempat.
Setelah menerima pernyataan dan tanda tangan tersebut, HKBP Betania Rancaekek melaksanakan peribadatan Minggu di tempat tersebut sembari mengurus izin ke muspika (Camat, Polsek dan Koramil Majalaya).
Baca: Banteng Karawang Kecam Perusakan Rumah Jemaat HKBP
Tetapi dari pihak Camat dan Koramil tidak berkenan untuk menandatangani surat pengalihfungsian ruko tersebut menjadi rumah peribadahan.
14 Januari 2020, terbit surat penyegelan bangunan yang ditanda tangani Camat setempat. Dan sebuah organisasi yang menamakan diri Forkomi menutup paksa bangunan tersebut agar tidak lagi dipergunakan untuk peribadahan.
Pengurus HKBP Betania Rancaekek melakukan upaya dalam pengurusan izin kepada beberapa instansi seperti Polres, DPRD Kabupaten Bandung, Gubernur, dan sebagainya. Sambil mengurus izin, para pengurus berencana untuk melaksanakan peribadatan Minggu di gedung tersebut pada Minggu 27 Maret 2022. Tetapi pada 23 Maret 2022, sekelompok masyarakat/ormas memasang spanduk penolakan ibadah HKBP Betania.