Ikuti Kami

Hugua Ajak Honorer K2 Manfaatkan Seleksi CPNS

Pernyataan Hugua ini menanggapi pemerintah akan mengumumkan secara resmi proses pendaftaran dan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Hugua Ajak Honorer K2 Manfaatkan Seleksi CPNS
Anggota Komisi II DPR RI, Hugua.

Kendari, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Hugua mengapresiasi rencana pemerintah dan mendorong kepada semua tenaga honorer khususnya kategori dua (K2) untuk memanfaatkan peluang tersebut agar dapat menjadi ASN.

Pernyataan Hugua ini menanggapi pemerintah akan mengumumkan secara resmi proses pendaftaran dan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Pendaftaran dan seleksi calon ASN ini rencananya bakal dilaksanakan pada 31 Mei hingga 21 Juni 2021 mendatang.

Baca: Presetyo Endus Keganjilan di Lingkungan Pemprov DKI
 
“Saya minta kepada kawan-kawan honorer K2 untuk segera mendaftarkan diri menjadi ASN,” kata dia, Sabtu (15/5).

Dengan adanya pendaftaran di akhir Mei 2021 ini, lanjut Hugua, dirinya begitu yakin semakin tua umur pelamar K2 misal 35 tahun, peluang lulusnya akan semakin besar.

Sebab menurutnya, pengabdian mereka sudah dapat dikatakan matang. Sehingga
negara tentu akan menghargai setiap jerih payah seseorang yang telah mengabdikan diri terhadap negara.

“Honorer K2 berpeluang besar untuk lolos ASN,” tuturnya.

Ia pun menilai, perjuangan-perjuangan para honorer K2, khususnya yang
tergabung dalam Forum Honorer K2 (FHK2) OPD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sultra, selama ini dianggap tidak sia-sia.

Pasalnya, legislator asal Sultra ini, berkat kekuatan lobi dari mereka, DPR RI bersama KemenPAN/RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk membuka kembali formasi PPPK non-guru. Di mana, tadinya pemerintah akan menutup formasi tersebut.

Dan kata Hugua, pihaknya bersama pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan pemenuhan formasi tersebut dari honorer K2.

“Rangkaian komitmen tersebut tertuang dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemen-PAN/RB dan BKN Kamis 19 November 2020  dan  RDP pada 24 Maret 2021,” jelasnya.

“Mereka sangat  gigih memperjuangkan hak mereka untuk menjadi ASN sampai ke Pusat,” sambung politisi PDI Perjuangan ini.

Dengan demikian, Hugua bilang, sebagai anggota Komisi II yang membidangi ASN, dirinya sangat terinspirasi dan tersuport oleh FHK2 Sultra dan PHK2I Sultra, dalam memperjuangkan aspirasi tenaga honorer.

Baca: Guru Honorer Yang Jadi ASN Harus Berideologi Pancasila!

“Jadi Ibu Shean dan kawan-kawan (DKK) serta Ibu Katinem dkk telah berjasa bukan hanya untuk Sultra, tapi untuk Indonesia,” jelasnya.

Sebagai informasi, salah satu syarat penting yang harus diketahui bahwa untuk menjadi calon PPPK harus berumur paling rendah 20 tahun dan paling tua umur 57 tahun.

Dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, mengamanahkan bahwa dalam ASN hanya mengenal dua status yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

“Dua posisi tersebut mempunyai status yang sama dalam UU sehingga  menjadi PNS atau PPPK yah, sama terhormatnya,” tukasnya.

Quote