Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Hugua memastikan Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai ada tanda menggembirakan
Hal Ini karena pemerintah sudah setuju menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk pembahasan revisi UU ASN.
"Pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersedia menyerahkan DIM. Karena mau tidak mau UU ASN yang ada harus direvisi," kata Hugua
Baca: Tjahjo Tegaskan ASN Tak Boleh Terlibat Organisasi Terlarang!
Hugua menambahkan, seharusnya pembahasan revisi sudah dilakukan pekan lalu tetapi ditunda karena Komisi II ada agenda lain.
"Ini kami sedang menunggu jadwal barunya tetapi saya pastikan revisi UU ASN akan berjalan dan dituntaskan periode ini," kata politikus Fraksi PDI Perjuangan ini.
Keseriusan DPR membahas revisi UU ASN diapresiasi Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih.
Menurut dia, DPR memang harus aktif karena revisi UU ASN merupakan inisiatif DPR. Yang melegakan Titi, MenPAN-RB sudah menyatakan bersedia menyerahkan DIM.
"Saya yakin, pemerintah kali ini mau menyerahkan DIM karena sudah ada pembicaraan dengan Komisi II," ucapnya.
Titi berharap, dalam revisi tersebut ada formulasi khusus bagi honorer K2 untuk menjadi ASN.
Baca: Rieke Minta Tenaga Honorer Kawal Revisi UU ASN
Honorer K2 harus diangkat menjadi ASN tanpa ada batasan usia, pendidikan, dan lintas instansi. Jangan lagi hanya prioritas pada guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
"Honorer K2 harus ada peningkatan status. Sekarang semangat teman-teman sudah bangkit. Semoga pemerintah dan DPR mengeluarkan kebijakan yang berpihak ke honorer," tandasnya.