Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mengungkapkan, bantuan hari raya keagamaan masuk dalam APBD 2025, sesuai kesepakatan pemerintah dengan DPRD Badung.
“Kami sudah sepakat (bantuan hari raya) dengan eksekutif, akan dimasukkan dalam APBD 2025,” kata Ponda Wirawan, Kamis (5/12/2024).
Kebijakan pemberian bantuan hari raya keagamaan sebesar Rp 2 juta untuk setiap kepala keluarga (KK), sangat rawan menimbulkan perpindahan penduduk secara besar-besaran. Apalagi dengan aturan kependudukan saat ini, sangat mudah untuk mendapatkan perubahan domisili. DPRD Badung meminta pemerintah memberikan batasan tegas bagi warga Badung yang berhak menerima bantuan tersebut.
Pihaknya juga sepakat dengan pemerintah untuk memberikan batasan, agar bantuan yang diberikan kepada seluruh umat beragama benar-benar tepat sasaran.
“Mereka yang rawan relokasi domisili besar-besaran ke Badung karena mengetahui ada bantuan hari raya sebesar Rp 2 juta per KK. Itu harus kita antisipasi,” imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menyetujui pembatasan domisili aktif di Badung minimal 5 tahun berturut-turut. “Aturan ini akan mencegah perpindahan domisili. Kalau tidak ada batasan, saya yakin akan terjadi migrasi massal ke Badung,” ujarnya.
Tak hanya soal domisili, Ia juga mengamini bantuan ini diberikan kepada keluarga yang tidak memiliki penghasilan tetap dan atau berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta dalam sebulan.
Ia mengingatkan pemerintah, sebelum mengeluarkan surat keputusan bagi penerima bantuan hari raya keagamaan, agar melakukan kajian secara menyeluruh.
Sumber: pancarpos.com