Ikuti Kami

I Nyoman Parta Soroti Gudang Pengoplos LPG di Jalan Kargo

Parta mendesak aparat berwenang untuk mengusut tuntas tragedi di Gudang Eceran Gas Elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa tersebut.

I Nyoman Parta Soroti Gudang Pengoplos LPG di Jalan Kargo

Jakarta, Gesuri.id - Terbakarnya Gudang Gas LPG Jalan Kargo Denpasar yang memakan 18 korban, Minggu (9/6) menjadi tragedi memilukan di tengah kelangkaan gas melon di Pulau Dewata dua minggu terakhir. Insiden Gudang Eceran Gas Elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa yang beralamat di Jalan Kargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja Denpasar ini menjadi perhatian serius anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta.

Parta menyoroti dugaan adanya permainan yang memicu kelangkaan LPG 3 Kg bersubsidi. Untuk itu, Parta mendesak aparat berwenang untuk mengusut tuntas tragedi di Gudang Eceran Gas Elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa tersebut.

“Jika benar ini (CV Bintang Bagus Perkasa,red) tempat pengoplosan sebagaimana banyak berita yang beredar, polisi harus ungkap otak pengoplosan. Jangan hanya sampai pekerjanya saja. Mohon diungkap secara terang-benderang. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Parta belum lama ini.

Parta juga menyentil Pertamina dan mendorong segera dilakukan evaluasi besar-besaran. Pertamina harus evaluasi keberadaan agen dan pangkalan gas LPG. Parta meminta agar Pertamina mencabut izin agen dan pangkalan yang bekerja sama dengan pengoplos tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, menegaskan bahwa Gudang Eceran Gas Elpiji milik CV Bintang Bagus Perkasa yang beralamat di Jalan Kargo Taman I No. 89 Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja Denpasar tidak mendapat ijin dari Pemprov Bali. 

“Pasti tidak ada ijin Pemprov Bali, dimana ada aturan yang bisa melangkahi aturan di atasnya. Kalau betul ada agar diperlihatkan ijin Pemprov tersebut dan kita akan minta pertanggungjawabannya,” tandas Politisi PDI Perjuangan ini.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Bali mempersilahkan penegak hukum untuk menegakkan aturan setegak-tegaknya. Palagi, tragedi ini sudah masuk dalam ranah hukum. “Sudah masuk sidik, kami di dewan tentu turut mendukung penegakan hukum,” tandasnya. 

Sumber

Quote