Jakarta, Gesuri.id - Komisi III DPR RI dipastikan siap jika diminta pimpinan DPR RI untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan, pengesahan RUU KUHAP harus dilakukan sebelum berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sehingga, kata dia, jika pengesahan RUU KUHAP lebih cepat maka akan menjadi lebih baik.
"KUHAP ini harus dimulai sebelum berlakunya KUHP jadi makin cepat makin baik,” kata Wayan, dikutip Senin (31/3/2025).
Namun demikian, Wayan menegaskan bahwa cepatnya pembahasan RUU KUHAP tetap harus mengindahkan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Tapi cepat tidak boleh mengabaikan kualitas, cepat tidak boleh mengurangi sekecil apapun peran masyarakat karena kita membicarakan kepentingan mereka,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Diketui, sebelumnya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya baru akan mendapat penugasan membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) usai rapat paripurna. Rapat tersebut dijadwalkan Selasa 18 Maret.
"Jadi hari Selasa kami baru akan mendapatkan penugasan dari paripurna," pungkasnya.
Sumber: rmol.id