Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta percaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak dijadikan sebagai alat politik.
Hal ini menanggapi adanya pelaporan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso terhadap capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo atas dugaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Wayan menegaskan, Ganjar sudah membantah mengenai dugaan gratifikasi seperti yang dilaporkan.
Baca: Abdy Jelaskan Kenapa Ganjar Pranowo Layak Jadi Presiden RI
"Kan pak Ganjar kan sudah membantah, tinggal sekarang mekanisme di KPK seperti apa," kata Wayan kepada Tribunnews.com di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Dia pun percaya dengan integritas KPK dalam menangani seluruh laporan dan tidak bisa diintervensi siapapun.
"Saya punya sisa-sisa kepercayaan yang memadai untuk percaya bahwa KPK tidak bisa ditekan, tidak bisa dijadikan alat politik, tidak akan menerima pesanan apapun termasuk kalau ada laporan seperti ini. Saya percaya mereka punya mekanisme," ujar Wayan.
Wayan menjelaskan, mantan Gubernur Jawa Tengah itu adalah sosok yang bersih dan memiliki integritas.
"Saya yakin sebagai aktivis sejak muda, dia (Ganjar) sudah paham terhadap liku-liku kehidupan dan pola-pola laporan seperti ini. Dan selama ini di berbagai isu dia selalu bisa mengclearkan masalah dengan kemampuannya yang luar biasa," ucapnya.
Karenanya, dia meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pelaporan ini.
Wayan juga meminta Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso agar menjawab keraguan masyarakat mengenai integritasnya ketika melaporkan Ganjar.
Baca: Dukung Ganjar-Mahfud Team Relawan Siber Sapa Warga Malang
Sebab, Sugeng merupakan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor, partai pendukung capres nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Wayan mengatakan, Sugeng harus bisa memastikan kepada masyarakat bahwa pelaporan tersebut tidak ada unsur politis.
"Sekarang bagaimana masyarakat memberikan penilaian objektif atas laporan ini, bagaimana pelapor harus siap menjelaskan bahwa tidak ada unsur-unsur subyektif dan politis di dalam laporan itu," tegasnya.