Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut bahwa kader PDI Perjuangan berideologi Pancasila. Atas dasar itulah maka Hasto mengadukan Alfian Tanjung ke polisi terkait cuitan soal 'PDI Perjuangan 85% isinya kader PKI'.
"Tentu ada alasan kenapa adukan Pak Alfian Tanjung bisa jelaskan?" tanya hakim ketua Mahfudin saat sidang terdakwa Alfian Tanjung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (7/2).
"PDI Perjuangan memiliki asas Pancasila termaktub UUD 1945 dan ideologi Pancasila menjaga dan melaksanakan politik PDI Perjuangan. Sebagai sekjen saya memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola dan manajemen serta menjalankan instruksi ketua partai. Saya juga bertanggung jawab melaksanakan asas dan menjaga kehormatan partai," jawab Hasto ketika bersaksi.
Menurut Hasto, dia mengetahui cuitan Alfian Tanjung pada akhir Januari 2017. Postingan tersebut memiliki efek yang meluas ke masyarakat. "Akhir Januari banyak posting-an (Alfian Tanjung) dikirim ke saya bahwa PDI Perjuangan 85 persen dari PKI. PKI ajaran yang dilarang dunia memiliki dampak luas," ucap Hasto.
Hasto mengaku saat ini ada 4 orang kader KAHMI yaitu Idham Samawi, M. Prakosa, Rokhmin Dahuri, dan Hamka Haq. Bahkan Ketua Bidang Ideologi DPP PDI Perjuangan dipegang oleh Idham Samawi, alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. "Di jajaran anggota DPR juga ada Nurmansyah Tanjung yang pernah menjabat Presidium KAHMI dan Nasyirul Falah Amru yang menjabat Wakil Bendahara PBNU," ucap Hasto.
Setelah itu, Hasto mengatakan pihaknya mengambil tindak cepat mengirimkan surat pengaduan ke polisi yang disetujui Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Isi surat itu menyebutkan bahwa PDI Perjuangan sama sekali tidak ada kaitannya dengan PKI
"Maka itu 2 Februari 2017 melakukan tindakan cepat kirim surat yang ditandatangani Bu Ketua bahwa PDI Perjuangan tidak ada kaitan PKI. PDI Perjuangan selalu setia jalani hukum seperti kantor kami diserang 27 Juli, kami tempuh jalan hukum saya menjalan kan tugas partai," ujar Hasto.
Seperti diberitakan Alfian Tanjung menjadi dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI'. Dia disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.