Ikuti Kami

Ika Siti Rahmatika Dorong Implementasi Perda Jabar 2025 di Banjar

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya legislatif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah.

Ika Siti Rahmatika Dorong Implementasi Perda Jabar 2025 di Banjar
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Ika Siti Rahmatika.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hj. Ika Siti Rahmatika menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 di Kota Banjar, Kamis (24/4/2025). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya legislatif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum daerah yang berlaku.

Di hadapan peserta sosialisasi yang terdiri dari kader partai, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan, Hj. Ika menyampaikan pentingnya menjadikan peraturan daerah sebagai pedoman bersama dalam kehidupan bermasyarakat. 

Ia menegaskan bahwa sebuah perda tidak boleh hanya berhenti sebagai dokumen hukum yang disahkan di atas kertas, tetapi harus dipahami, diterima, dan diimplementasikan oleh masyarakat di lapangan.

“Perda bukan hanya untuk dibaca oleh pejabat atau aparatur pemerintah saja. Semua warga harus tahu apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka,” kata Hj. Ika Siti Rahmatika, pada Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi dan substansi dari peraturan-peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah provinsi. Ia menilai hal ini sebagai sebuah tantangan besar bagi para anggota dewan, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.

“Kalau masyarakat tidak tahu isi Perda, maka bagaimana mereka bisa ikut serta dalam pembangunan atau mengawal jalannya pemerintahan? Ini penting,” tegasnya.

Salah satu perda yang disosialisasikan dalam kesempatan tersebut adalah Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Hj. Ika Siti Rahmatika menilai perda ini sangat relevan untuk disosialisasikan kembali, mengingat tantangan ketahanan keluarga semakin kompleks seiring perkembangan zaman.

Ia menjelaskan bahwa globalisasi, kemajuan teknologi informasi, dan perubahan sosial-budaya yang cepat dapat menggerus nilai-nilai dasar dalam keluarga. Oleh karena itu, menurutnya, masyarakat perlu dibekali dengan pemahaman hukum yang kuat agar tidak tergerus oleh arus perubahan tersebut.

“Ketahanan keluarga bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut ketahanan moral, budaya, dan spiritual,” jelasnya.

Hj. Ika Siti Rahmatika juga mendorong sinergi antara pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan dinas-dinas terkait untuk memastikan bahwa perda-perda yang telah disahkan tidak hanya disosialisasikan secara formal, tetapi juga ditindaklanjuti dalam bentuk program konkret yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Ia menyinggung salah satu program prioritas Pemprov Jabar yang berkaitan dengan penguatan ketahanan pangan di daerah-daerah, termasuk di Kota Banjar. Menurutnya, penguatan sektor pangan merupakan bagian dari ketahanan keluarga yang harus dikawal bersama.

“Saya mengajak semua pihak bergandengan tangan. Dinas terkait, kader partai, dan tokoh masyarakat harus jadi ujung tombak agar perda ini benar-benar hidup di tengah masyarakat,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Hj. Ika Siti Rahmatika juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran para tokoh masyarakat yang turut serta dalam agenda sosialisasi. 

Ia berharap para tokoh tersebut dapat menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarkan pemahaman tentang perda ke lingkungan masing-masing.

“Alhamdulillah, hari ini hadir tokoh-tokoh masyarakat. Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan bisa mereka teruskan kepada masyarakat luas dan bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Sumber: infopriangan.com

Quote