Banjarmasin, Gesuri.id - Sekretaris Komisi II DPRD Kalimantan Selatan Imam Suprastowo menegaskan kasus pupuk ilegal diharapkan menjadi perhatian serius dari semua pihak, terutama Dinas Perdagangan, sebab jangan sampai terulang kembali masalah serupa.
Beberapa waktu lalu DPRD Kalimantan Selatan melalui Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan, berkonsultasi ke Dirjen Perdagangan Kementerian Perdagangan RI di Jakarta, terkait kasus raibnya sebagian dari 6.500 ton pupuk ilegal sitaan asal Tiongkok dari Gudang B milik PT Pelindo III di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Baca: Kondisi Fasilitas Kota Banjarmasin Jadi Sorotan
“Ini menyita perhatian kita semua. Karena barang ilegal itu tanpa izin tentu tidak jelas juga pengirimnya,” ujar Imam di Banjarmasin, Jumat (7/9).
Ia pun meminta kasus raibnya pupuk ilegal itu harus di usut tuntas, agar hukum ditegakkan.
Selain itu Imam meminta agar pemerintah melalui stekholder yang berwenang mencantumkan barang apa saja berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu juga perlu disampaikan kepada masyarakat, agar publik mengetahui barang yang ber-SNI.
Baca: Pemprov Kalsel Diminta Lebih Terencana Lakukan Penghijauan
“Sampaikan ke masyarakat, barang apa saja yang harus mencantumkan label SNI,” tambahnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengimbau diperketat pengawasan barang yang masuk ke Kalsel, guna mengantisipasi mencegah masuknya barang-barang ilegal.