Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Imam Suroso mengatakan semakin kencang adanya desakan pelarangan bagi para perokok elektrik alias vape.
Pasalnya vape dinilai sangat buruk bagi kesehatan dan juga tidak menyumbang cukai bagi negara. Selalin itu, para perokok vape itu terus `dimusuhi`, sehingga muncullah desakan agar penikmat vape segera ditangkap.
Baca: Rencana Pemerintah Naikkan Cukai Rokok Wajar
Imam mencontohkan Indonesia bisa meniru langkah Presiden Filipina yang memerintahkan polisi menangkap pengguna vape di ruang publik.
"Saya setuju vape dilarang seperti di Filipina. Tangkap (pengguna vape) yang memaksa karena nanti yang kena (imbas) bukan pemakai saja," kata Imam di Gedung DPR-RI, Kamis (21/11).
Vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional. Namun, tambah dia, vape juga tidak menyumbang cukai untuk negara. Indonesia dirugikan secara keuangan maupun kesehatan.
"Kita rugi dong APBN untuk membiayai kesehatan kalau sudah diracuni vape," terang Imam.
Imam setuju pelarangan vape diatur dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. "Vape sama dengan rokok, merusak saraf, paru-paru, dan otak. Merusak kesehatan bukan hanya untuk pengguna, orang lain juga kena dari gas C02-nya mengandung nikotin, bahaya. Menurut saya wajib ditutup (dilarang total) saja," beber Imam.
Dengan revisi PP 109/2012, Deputi Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto menyatakan Indonesia akan menjadi negara selanjutnya yang akan melarang rokok elektrik. "Indonesia juga mendukung hal tersebut (pelarang-an rokok elektrik) secepatnya," kata Agus, beberapa waktu lalu.
Agus mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah membahas hal itu lewat revisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012, dengan mempertimbangkan kebijakan yang telah diterapkan negara lain.
Baca: Pemda Diminta Segera Terapkan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K Lukito menyatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin edar vape karena mengandung zat-zat yang berbahaya bagi kesehatan, termasuk narkoba. Vape terbukti memperburuk kesehatan paru-paru, jantung, pembuluh darah, otak, serta organ lainnya dari sejumlah riset yang dilaporkan.
Temuan baru yang diterbitkan dalam jurnal Cardiovascular Research menegaskan hal yang sama. "Perangkat vaping dan bahan kimia yang terhantar darinya dapat merusak sistem kardiovaskular dan paru-paru," ucap peneliti senior Loren Wold dari Ohio State University, Amerika Serikat.