Ikuti Kami

Indah Kurnia Sosialisasikan UU Kesehatan ke Warga Sidoarjo, KRIS Gantikan Kelas 1-3 BPJS

Sistem KRIS bertujuan menyamaratakan standar layanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS, tanpa membedakan berdasarkan kelas.

Indah Kurnia Sosialisasikan UU Kesehatan ke Warga Sidoarjo, KRIS Gantikan Kelas 1-3 BPJS
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia, menggelar sosialisasi UU Kesehatan kepada warga Sidoarjo. 

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam program BPJS Kesehatan. Kebijakan ini akan berlaku bertahap mulai 2025 dan diterapkan secara penuh paling lambat 30 Juni 2025.

Sistem KRIS bertujuan menyamaratakan standar layanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS, tanpa membedakan berdasarkan kelas. Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diundangkan pada 8 Agustus 2023.

Untuk meningkatkan pemahaman publik, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia, menggelar sosialisasi UU Kesehatan kepada warga Sidoarjo. 

Acara tersebut berlangsung di Aula Rumah Aspirasi Indah Kurnia, Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, pada Kamis (10/4), dan dihadiri oleh kader PDI Perjuangan serta warga sekitar.

Dalam sosialisasi tersebut, Indah Kurnia menyoroti beberapa poin penting dari UU Kesehatan. Di antaranya, perubahan orientasi layanan dari pengobatan menjadi pencegahan, kemudahan akses pelayanan kesehatan, efisiensi dan transparansi pembiayaan, serta perlindungan bagi tenaga kesehatan. UU ini juga menyederhanakan proses perizinan dan mengintegrasikan sistem informasi kesehatan nasional.

Sebagai aturan pelaksana, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beberapa ketentuan dalam PP tersebut mengatur kesehatan reproduksi remaja, edukasi penggunaan kontrasepsi, dan batasan penggunaan alat kontrasepsi hanya bagi remaja yang sudah menikah.

“Regulasi ini bertujuan mencegah kehamilan yang belum siap secara ekonomi maupun kesehatan. Tapi kita masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Kesehatan. Saya berharap, aturan turunannya berpihak kepada rakyat,” ujar Indah.

Ia menegaskan bahwa regulasi yang dibuat pemerintah harus memprioritaskan kepentingan masyarakat.

“Tak boleh ada rakyat yang dirugikan karena lahirnya sebuah peraturan,” tegasnya.

Indah juga menyoroti pentingnya penerapan pasal 174 ayat (2) UU Kesehatan, yang mewajibkan fasilitas kesehatan untuk mendahulukan pelayanan terhadap pasien gawat darurat tanpa mendahulukan urusan administrasi.

“Faskes tidak boleh menolak pasien gawat darurat, meminta uang muka, atau menunda layanan karena alasan administratif,” jelas 

Legislator Senayan dari PDI Perjuangan ini. Menutup sosialisasi, Indah mengajak seluruh peserta untuk terus peduli terhadap kesehatan diri dan lingkungan.

“Mari terus berkarya di bidang masing-masing sambil menjaga kesehatan. Terima kasih atas peran aktif masyarakat selama ini,” pungkasnya.

Sumber: sidoarjoterkini.com

Quote