Jember, Gesuri.id - Anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Jember Indi Naida, mengapresiasi terbentuknya pansus haji karena desakan sekelompok masyarakat yang ingin adanya perubahan dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
Ia juga mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember, agar tidak bermain-main dengan kuota haji di Kabupaten Jember agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
"Mengimbau kepada pihak terkait (Kemenag) Jember agar mematuhi aturan terkait dengan pembagian kuota haji,".
"Kemenag harus memahami masyarakat yang mengantri bertahun-tahun untuk melaksanakan ibadah haji," lanjut Indi.
Untuk itu, banyaknya persoalan yang terjadi pada penyelenggaraan haji 2024 sehingga berujung terbentuknya pansus haji di DPR RI juga menjadi perhatian bagi anggota DPRD Kabupaten Jember.
Pasalnya Hak Angket Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 oleh DPR RI dianggap sudah tepat. Selain untuk mengungkap adanya pelanggaran terhadap undang-undang, Pansus Angket Haji DPR dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap adanya dugaan pengalihan kuota dari haji reguler ke haji plus.
Diketahui, kuota haji di Kabupaten Jember tahun 2024 bertambah menjadi 2.688 orang dari sebelumnya pada 2023 hanya 2.282 orang.