Jember, Gesuri.id - Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Indi Naidha, SH, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua warga Jember di Kamboja. Hal ini disampaikannya usai menerima laporan dari Nadifa, Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jember.
Kedua korban disebut berasal dari Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates. Saat ini, pihak SBMI mendampingi ibu korban untuk melaporkan kasus ini ke Polres Jember, sambil berupaya meminta bantuan dari Pemerintah Kabupaten Jember, mengingat salah satu korban dikabarkan dalam kondisi sakit dan membutuhkan penanganan medis segera.
“Saya sangat prihatin mendengar informasi ini. Saya mendorong Pemkab Jember dan pemerintah pusat untuk menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius,” ujar Indi, politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan, Senin (15/4/2025).
Indi juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak tergiur bekerja di negara-negara yang tidak memiliki kerja sama resmi dengan Indonesia dalam penempatan tenaga kerja migran. "Myanmar, Thailand, dan Kamboja tidak memiliki perjanjian resmi dengan pemerintah kita untuk pengiriman tenaga kerja," katanya.
Peringatan tersebut, lanjut Indi, sejalan dengan pernyataan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengawasan terhadap prosedur penyaluran tenaga kerja melalui agen-agen PJTKI harus diperketat agar tidak lagi ada warga yang menjadi korban TPPO.
“Sosialisasi ini sangat penting, terutama di daerah-daerah yang menjadi kantong pekerja migran. Masyarakat harus diberikan pemahaman dan perlindungan agar tidak lagi menjadi korban perdagangan manusia,” tegasnya.
Indi berharap semua pihak, termasuk aparat dan pemerintah daerah, bisa bekerja sama menyelesaikan kasus ini dan memberikan perlindungan terbaik bagi warga Jember.