Jember, Gesuri.id - Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Jember, Indi Naidha, SH, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap perkembangan kasus pencabulan yang menimpa tiga bocah TK di Jember. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap banding yang diajukan oleh pihak tersangka.
Menurut Indi, perkara ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan telah terbukti secara hukum dengan adanya alat bukti dan keterangan saksi yang kuat. Pada awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tersangka dengan hukuman sembilan tahun penjara, namun dalam prosesnya tuntutan tersebut direvisi menjadi tujuh tahun.
“Kami sangat khawatir, proses banding ini bisa menjadi celah hukum bagi tersangka untuk lolos dari hukuman. Apalagi jika tidak diawasi dengan ketat, bisa saja muncul berbagai alibi dari kuasa hukumnya yang dapat meringankan atau bahkan membebaskan vonisnya,” ujar Indi Naidha, Senin (14/4/2025), dalam keterangan resmi yang diterima gesuri.id.
Legislator muda dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Negeri Jember. Ia menilai pengawalan ketat terhadap proses peradilan sangat penting, agar keadilan bagi para korban tidak dikhianati.
“Kami akan terus proaktif bersama kejaksaan untuk memonitor proses banding ini. Jangan sampai keadilan untuk para korban perempuan yang masih anak-anak ini terabaikan karena strategi hukum yang manipulatif di persidangan,” tegasnya.
Indi juga mengungkapkan bahwa saat ini korban telah berusia tujuh tahun, sementara kasus ini telah berjalan sekitar satu setengah tahun sejak kejadian. Hal ini menunjukkan betapa panjang dan melelahkan proses yang harus dijalani para korban dan keluarganya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa perjuangan mendampingi korban kekerasan seksual, terutama anak-anak, adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial yang harus dipegang teguh oleh semua pihak, terutama aparatur penegak hukum.
“Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual. Proses hukum harus dijaga agar tetap adil dan berpihak pada korban, bukan pada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku,” pungkasnya.