Ikuti Kami

Ineu Purwadewi Sebut Perubahan APBD 2024 akan Fokus pada Prioritas Pembangunan dan Kebutuhan Masyarakat

Penandatanganan itu perihal perubahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Ineu Purwadewi Sebut Perubahan APBD 2024 akan Fokus pada Prioritas Pembangunan dan Kebutuhan Masyarakat

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM hadir mendampingi Ketua DPRD Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat, dalam agenda Penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Gubernur dan DPRD Jawa Barat pada rapat paripurna.

Penandatanganan itu perihal perubahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

“Paripurna ini saya mendampingi Ketua DPRD Jawa Barat penandatanganan nota kesepakatan bersama antara gubernur dan DPRD atas rancangan perubahan KUA PPAS Provinsi Jabar TA 2024 merupakan hasil dari pembahasan Komisi-Komisi bersama Badan Anggaran DPRD Jawa Barat,” ujarnya, baru-baru ini.

Menurutnya, perubahan APBD 2024 akan fokus pada prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan APBD 2024 akan fokus pada prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat, harapannya semoga memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ditindaklanjuti PJ Gubernur Jawa Barat sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Ia mengatakan bahwa sebelum ditandatangani, pembahasan ini telah di bahas oleh Banggar tidak hanya diatas kertas melainkan berdasarkan data yang dihasilkan dari kunjungan lapangan, baik sektor pendapatan dan sektor yang lainnya.

“Tujuannya untuk memastikan konsistensi dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan harmonisasi dengan kebijakan pemerintah pusat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jadi, Kita telah memiliki landasan yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD TA 2024.” kata Ineu.

Dalam Penyusunan lanjut Ineu, KUA PPAS dilakukan atas dasar efisiensi dan kebermanfaatannya yang mana diharapkan dapat menyerap aspirasi masyarakat dan menimbang kemampuan daerah.

“Dilakukan dengan terukur dan melihat pembangunan yang sebelumnya belum tertangani hingga saat ini,” pungkasnya.

Sumber hasanah.id

Quote