Kabupaten Sumedang, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S. Sos., MM menyebut penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui agar masyarakat lebih mengetahui terkait peraturan yang ada di Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkannya saat melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan yang dilaksanakan di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumedang, Rabu (19/3).
Menurut Teh Ineu (sapaan akrab) tujuan kegiatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat terkait tugas dan fungsi dewan. Salah satunya membuat peraturan daerah dan mengawasi pelaksanaanya.
"Alhamdulillah penyebaran perda ini bertujuan agar masyarakat teredukasi perda yang mengatur terkait pemberdayaan permpuan dan perlindungan perempuan," ucap teh Ineu.
Lebih lanjut legislator Dapil XI ( Kabupaten Subang, Majalengka dan Sumedang ) ini mengapresiasi antusias masyarakat untuk datang ke sosialisasi perda ini, karena mereka ingin lebih tahu tentang peraturan daerah yang ada di Jawa Barat.
"Antusias masyarakat sangat besar mudah mudahan dengan penyelenggaraan sosialisasi perda ini masyarakat akan lebih tau tentang peraturan daerah yang ada di Jawa Barat," katanya.
Ineu berharap dengan adanya perda ini kekerasan terhadap perempuan akan jauh lebih berkurang. Selain itu, dengan adanya perda ini, kalangan perempuan akan lebih waspada bahwa di Jawa Barat ada perda yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Bagaimana tidak, kalangan perempuan yang kerap kali menjadi obyek kekerasan baik secara verbal maupun non verbal.
"Saya berharap, ketika ada laporan kekerasan terhadap perempuan, mereka bisa melaporkannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sebagaimana yang ada di dalam data pasal demi pasal pada perda itu," pungkas Ineu.