Ikuti Kami

Ingin 'Gerakan Jateng di Rumah' Efektif? Beri Sanksi!

“Bagi saya, imbauan 48 jam (6-7/2/2021) di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar belum efektif".

Ingin 'Gerakan Jateng di Rumah' Efektif? Beri Sanksi!
Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto.

Semarang, Gesuri.id - Masih tingginya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan ‘Gerakan Jateng di Rumah Saja’ pada 6-7 Februari 2020. 

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Provinsi Jateng Bambang Kusriyanto menilai kebijakan itu dapat lebih efektif jika pemkab/ pemkot bisa mengikuti kebijakan tersebut dengan memberlakukan sanksi bagi pelanggar.

Baca: Banteng Kalbar Dukung Syaikhona Kholil Pahlawan Nasional

“Bagi saya, imbauan 48 jam (6-7/2/2021) di rumah saja tanpa ada sanksi bagi yang melanggar belum efektif. Sebab, kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 masih rendah,” katanya, Rabu (3/2).  

Hal tersebut dibuktikan sejak awal pandemi pada Maret 2020. Pemprov Jateng sudah berupaya maksimal mencegah penyebaran Covid-19.

Namun, dalam kurun waktu beberapa bulan ini, di Jateng muncul klaster-klaster Covid-19 baru yang menyebabkan daya tampung rumah sakit semakin menipis. 

“Itu sifatnya imbauan, bukan peraturan. Sebab, yang punya wilayah kabupaten/ kota,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu. 

Persoalan masyarakat selama 48 jam harus berada di rumah itu, diakuinya, butuh koordinasi/ kerjasama dengan pemkab/ pemkot. Karena, yang akan lebih berperan dalam pelaksanaannya adalah bupati/ walikota selaku pemangku wilayah. 

“Pemprov sifatnya melakukan supervisi atas kebijakan tersebut. Seperti melakukan monitoring dan supporting ke kabupaten/ kota se Jateng, termasuk mengantisipasi dampaknya,” saran pria yang akrab disapa Bambang Kribo itu. 

Secara teknis, kata dia, kebijakan ‘Gerakan Jateng di Rumah Saja’ yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur dapat dilakukan pemkab/ pemkot dengan melibatkan peran aktif Ketua RW dan Ketua RT sebagai pengampu satuan wilayah terkecil. 

Baca: Risma Maju Pilkada DKI? Djarot: Tak Siapkan Pilkada 2022

“Itu kan terkait penutupan wilayah. Misalnya jalan di portal, warga tidak boleh keluar, dan tamu tak boleh masuk,” jelasnya. 

Sebagai informasi, dalam SE Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jateng. Salah satunya menyebutkan soal permintaan gubernur kepada bupati/ walikota untuk menerapkan ‘Gerakan Jateng di Rumah Saja’. Gerakan itu bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara meminta masyarakat untuk tetap tinggal di rumah selama 2 hari yakni Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021).

Quote