Ikuti Kami

Ini Harapan Puan Usai UU Keolahragaan Disahkan

UU tersebut juga mengakomodir kebijakan pembinaan olahraga yang terencana & berkelanjutan, diharapkan dapat melahirkan lebih banyak atlet.

Ini Harapan Puan Usai UU Keolahragaan Disahkan
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani meyakini bahwa Undang-Undang Keolahragaan yang telah disahkan dalam sidang paripurna dapat memperbaiki tata kelola sistem olahraga nasional.

Puan menyatakan bahwa UU tersebut juga mengakomodir kebijakan pembinaan olahraga yang terencana dan berkelanjutan, dan diharapkan dapat melahirkan lebih banyak atlet di masa mendatang.

“Demikian juga agar UU tentang keolahragaan memberikan dasar hukum dan solusi terhadap kekisruhan organisasi, serta tata kelola dan pembinaan keolahragaan yang akan berdampak pada kualitas dan prestasi olahraga nasional,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (15/2).

Baca: Puan Minta PTM Dievaluasi, Prioritaskan Kesehatan Anak!

“UU ini juga memastikan perbaikan iklim keolahragaan sekaligus pemerataan akses dan pemenuhan infrastruktur keolahragaan untuk masyarakat,” tambah dia.

Sebelumnya, DPR pada Selasa remi mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Keolahragaan menjadi Undang-Undang. UU tersebut merupakan revisi dari Rancangan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali menjelaskan bahwa pengesahan RUU mendesak dilakukan agar dapat menyelaraskan dengan perkembangan dan kondisi terkini. Pasalnya, UU SKN telah diterapkan selama lebih dari 17 tahun sehingga dinilai sudah tidak lagi relevan dengan situasi sekarang.

Baca: Puan Minta Pemerintah Terus Kebut Vaksinasi

Tak hanya mengakomodir kebijakan sistem keolahragaan, UU tersebut juga menegaskan status lembaga keolahragaan dalam tatanan sistem hukum nasional sehingga diharapkan tidak ada lagi konflik maupun perpecahan organisasi.

“Dengan demikian, tidak terjadi benturan atau konflik satu sama lain, melainkan saling melengkapi dan harmonis dalam tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional sebagaimana termaktub dalam konstitusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Zainudin.

Ia berharap pengesahan UU Keolahragaan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam menggiatkan kegiatan olahraga, baik olahraga masyarakat maupun olahraga prestasi.

Quote