Semarang, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta, klarifikasi terkait sulitnya masyarakat untuk memperoleh izin tambang ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah.
Kunjungan Riyanta ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Jateng Sujarwanto Dwiatmoko.
"Saya melakukan klarifikasi terhadap sulitnya masyarakat untuk memperoleh izin tambang, tapi ternyata ada beberapa aturan yang belum sinkron. Khususnya yang berkaitan dengan ketentuan di ESDM, lingkungan serta berkaitan dengan Perda Tata Ruang," katanya.
Baca: Mercy Minta PLN Atasi Persoalan Kelistrikan di Maluku
"Kemudian juga bagaimana upaya kepolisian dalam melakukan penertiban, ini yang dirasa tidak membuat nyaman warga masyarakat khususnya yang bergerak di sektor pertambangan. Oleh karena itu saya mendorong agar ada upaya-upaya untuk membangun sinkronisasi khususnya yang ada hubungannya dengan sektor pertambangan," beber politisi PDI Perjuangan itu.
Ia berharap dengan adanya sinkronisasi itu tidak menyulitkan masyarakat yang bergerak di sektor pertambangan. "Masyarakat yang ingin bergerak dalam sektor pertambangan juga ijinnya bisa diperoleh tidak begitu sulit, kemudian dari sisi lingkungan, konsevasi, dan ekonomis bisa dipertimbangkan," harapnya.
Baca: Gus Falah Dukung SKK Migas Integrasikan Produsen Lokal
Riyanta menyatakan apa yang dilakukannya tersebut merupakan bagian dari penyerapan aspirasi. "Saya dalam rangka mengumpulkan permasalahan-permasalahan, tentu ini akan saya bawa ke tingkat nasional. Karena seperti tadi saya sampaikan bahwa ketentuan persoalan lingkungan hidup dan pertambangan yang ada di Kementerain ESDM kemudiandengan tata ruang yang berkaitan dengan Perda kabupaten kota harus dikonstruksikan kembali," jelasnya.
Ia juga mengatakan dalam waktu dekat dirinya akan mendorong Komisi II agar bisa melakukan komunikasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Tengah plus. "Ada Polda, Kejaksaan, dan instansi vertikal yang ada kaitannya dengan permasalahan pertambangan," pungkasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas ESDM Jateng Sujarwanto Dwiatmoko mengungkapkan hasil pertemuan dengan anggota Komisi II DPR RI Riyanta berjalan dengan baik. "Tadi pembelaannya terhadap usaha tambang skala kecil bagaimana? maka ada dua langkah di UU No 3 tahun 2020 yang mengatur Surat Izin pertambangan Batuan (SIPB) yang memiliki jangka waktu 3 tahun dengan syarat yang tahapannya tidak panjang," katanya.