Jakarta, Gesuri.id - Presiden RI, Joko Widodo bergerak cepat untuk meminta DPR RI menunda empat Rancangan Undang-Undang.
Namun, sikap cepat tanggapnya itu berbanding terbalik saat membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Baca: PDIP Beri Masukan, Jokowi Langsung Tunda Pengesahan RKUHP
Terhadap hal tersebut, Presiden Jokowi pun buka suara. Dia menjelaskan bahwa UU KPK merupakan inisiatif DPR, sedangkan RUU lain yang diminta untuk ditunda adalah inisiatif pemerintah.
"Yang satu itu inisiatif DPR (RUU KPK). Ini (RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, RUU Pemasyarakatan, dan RKUHP) pemerintah aktif karena memang disiapkan oleh pemerintah," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
Presiden Jokowi beralasan penundaan empat RUU yaitu RUU Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan (PAS), RUU Pertanahan, dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) agar pemerintah bisa mendengarkan masukan dari berbagai kalangan.
Pasalnya, keempat RUU tersebut menuai banyak kritikan, terlebih RKUHP yang disebut memuat banyak pasal ngawur.
Lebih lanjut, Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU KPK. Padahal hal tersebut menjadi salah satu tuntutan banyak elemen masyrakat untuk membatalkan pengesahan UU KPK.
"Enggak ada (Perppu)," kata Jokowi.
Sementara Kepala Kantor Staff Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan ada alasan-alasan khusus mengapa Jokowi tetap melanjutkan pengesahan revisi UU KPK.
Baca: Kaukus Pancasila Dukung Presiden Jokowi Tunda RUU KUHP
Selain karena hasil survei menunjukan bahwa lebih banyak yang menyetujui pengesahan revisi UU KPK, Moeldoko menyebut lembaga antirasuah bisa menyebabkan investasi terhambat.
"Lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi. Ini yang tidak dipahami masyarakat," ujar Moeldoko.