Ikuti Kami

Interpelasi, DPRD Kalteng Study Banding ke Bangka Belitung

DPRD Provinsi Kalteng mengunjungi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna mempelajari penggunaan hak interpelasi terhadap kepala daerah.

Interpelasi, DPRD Kalteng Study Banding ke Bangka Belitung
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya.

Pangkalpinang, Gesuri.id - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mengunjungi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, guna mempelajari penggunaan hak interpelasi terhadap kepala daerah di daerah itu.

"Sengaja kita datang ke daerah ini, karena DPRD Babel sudah pernah melayangkan hak interpelasi ke gubernur," kata Ketua Pansus Interpelasi DPRD Kalimantan Tengah, Fredy Iring di Pangkalpinang, Senin (9/7).

Baca: Pergub Nomor 10 Tahun 2018 Mendesak Dicabut

Ia mengatakan pihaknya berencana menggunakan hak interpelasi ke Gubernur Kalimantan Tengah terkait Penerbitan Pergub 10 dan hak keuangan serta tentang tenaga kontrak dan mutasi pegawai.

"Kita merasa perlu menggunakan hak itu karena selain bertentangan dengan peraturan yang berlaku, kita nilai ada mal administrasi terhadap kebutuhan Pergub 10, baik di tunjangan maupun aturan," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya berterimakasih kepada Ketua dan anggota DPRD Babel yang antusias memberi bantuan dan masukan terkait hak interpelasi tersebut.

"Kita terimakasih atas antusias bantuan dan masukan DPRD Babel. Kita merasa perlu menggunakan hak interpelasi ini untuk menegakkan marwah DPRD, sehingga tidak ada kepentingan politis," ujarnya.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, studi banding DPRD Kalteng ke Babel memang untuk mempelajari penggunaan hak interpelasi, karena mereka merasa kinerja pemerintah didaerah tidak berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada.

Baca: DPRD Palangkaraya: Sopir Angkutan Lebaran Wajib Tes Urine

"DPRD Kalteng konsul ke kita terkait penggunaan hak interpelasi secara teknis. Kita jelaskan bahwa dalam interpelasi kita melayangkan 12 item, sedangkan mereka hanya 2 item. Dan itu harus dikaji lebih mendalam," kata politisi PDI Perjuangan ini. 

Didit menyarankan, sebelum menggunakan hak interpelasi DPRD Kalteng harus mengkaji lebih dalam karena DPRD Babel menilai pengajuan rencana interpelasi tersebut bukti-buktinya belum kuat.

"Kita sarankan mereka untuk mengumpulkan barang bukti dulu dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat dan kementerian, dimana data atau bukti yang kuat itu bisa didapatkan dari pusat," ujarnya.

Quote