Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Irine Yusiana Roba Putri menegaskan Subsidi Transportasi Umum adalah Perintah Undang-undang, karena tanpa itu masyarakat tak mampu dan penyandang disabilitas akan semakin terpinggirkan.
Hal itu disampaikan pada Rapat Komisi V dengan Kementerian Perhubungan, dikutip Rabu (19/2/2025).
Irine Yusiana Roba menegaskan jangan sampai terjadi pemotongan subsidi transportasi umum.
Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Bali dan Yogykarta yang menghentikan pelayanan transportasi publiknya.
"Bicara transportasi umum, bukan hanya tentang kemacetan, tetapi juga soal kemiskinan. Subsidi ini penting untuk salah satunya menjaga harga kebutuhan pokok supaya tidak naik akibat biaya transportasi yang melonjak," jelas Anggota Komisi V DPR RI tersebut.
Rencana Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran sampai Rp 306 triliun menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait pembangunan dan pengelolaan transportasi publik. Biaya dan akses transportasi publik menjadi tulang punggung masyarakat bertahan hidup dan solusi atas kemacetan yang sudah menahun.
Pemangkasan anggaran ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Inpres ini ditandatangani Presiden seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Anggaran yang dipangkas mencapai Rp 306 triliun yang terdiri dari anggaran kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan dana transfer ke daerah sebesar Rp 50,59 triliun.
Pos-pos yang diminta untuk diefisienkan adalah belanja operasional, perkantoran, biaya pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Efisiensi dikecualikan pada belanja pegawai dan belanja bantuan sosial.
Dalam surat Menteri Keuangan Sri Mulyani tertanggal 24 Januari 2025 kepada semua menteri serta kepala lembaga, semua menteri dan kepala lembaga mengidentifikasi rencana efisiensi belanja operasional dan nonoperasional. Efisiensi dikecualikan untuk belanja pegawai dan belanja bansos. Adapun batas identifikasi rencana efisiensi ataupun persetujuan mitra komisi DPR adalah 14 Februari 2025.