Ikuti Kami

Ironi 'Malioboro' Kota Tegal Justru Jadi Simbol Kemacetan

Pembangunan kawasan City Walk merupakan program prioritas Wali kota Tegal. Ironisnya, saat ini terlihat semrawut.

Ironi 'Malioboro' Kota Tegal Justru Jadi Simbol Kemacetan
Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Edy Suripno

Tegas, Gesuri.id – Proses pembangunan kawasan City Walk di Jalan Ahmad Yani Kota Tegal tidak kunjung selesai. Meski, pelaksanaan pembangunannya sempat diperpanjang. Padahal, kawasan tersebut digadang-gadang akan menjadi ‘Malioboro’-nya Kota Tegal. Ironisnya, saat ini terlihat semrawut.

Kawasan City Walk justru terkesan sebagai simbol kemacetan baru di tengah kegiatan perekonomian masyarakat. Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Edy Suripno mengatakan, pembangunan kawasan City Walk merupakan program prioritas wali kota. Ia mengungkapkan, pembahasan pembangunan kawasan City Walk berjalan cukup alot dan sempat ditolak DPRD Kota Tegal.  

Baca : Banteng Tegal Tolak Penggusuran PKL Jalan Ahmad Yani

"Sempat ditolak, namun pada tahun berikutnya diajukan lagi menjadi program prioritas pembangunan Wali Kota Tegal," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tegal ini.

Pro dan kontra pembangunan kawasan City Walk disebabkan ketiadaaan studi kelayakan, transportasi, dan lalu lintas. "Itu semua tidak ada namun kemudian diadakan bersamaan dengan program yang sudah melalui proses lelang terlebih dulu. Bahkan, kami melihat lelangnya mundur,"ucapnya.

Pro dan kontra masih terus terjadi. Terkhusus, masalah lamanya proses pengerjaan pembangunan kawasan City Walk ini. Menjelan bulan suci Ramadhan, Edy meminta Wali Kota Tegal melakukan konferensi pers untuk menjelaskan terkait kebijakan program prioritasnya ini. "Sampaikan kepada publik, kapan itu akan selesai karena ini sudah mendekati Ramadhan,"  tuturnya.

Baca : Banteng Tegal Soroti Konflik Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Realisasi di lapangan, kata dia, penataan parkirnya juga belum jelas. Bahkan, ternyata ketika trotoar dilebarkan, malah digunakan untuk parkir sepeda motor di atasnya. "Apakah itu dibenarkan menurut Undang-Undang ketika trotoar yang difungsikan untuk pejalan kaki justru digunakan untuk parkir kendaraan," ucapnya.

Apalagi, terjadi kemacetan kendaraan dan ketiadaan petugas di lapangan di jalan Ahmad Yani. Kini, kawasan City Walk malah terkesan menjadi simbol kemacetan yang merugikan masyarakat. "Belum lagi penataan transportasi umum, ada becak, taksi dan Angkutan kota. Sehingga, perlu ada pengaturan lebih lanjut," ucapnya.

Ia mendesak Wali Kota Tegal memberikan keterangan kepada masyarakat terkait kepastian kapan kawasan City Walk dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi. "Kami di Komisi III sudah sering mengadakan rapat koordinasi. Bahkan kemarin disampaikan ada denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana proyek. Tetapi, saat ini Pemerintah Daerah secara universal perlu memberikan keterangan kepada publik. Sehingga publik punya kepastian terkait proyek yang dijadikan etalase pembangunan daerah," tuturnya. (radartegal.com)

Quote